Categories
SIPOL

BEM Sastra UNHAS Menangkan Sengketa Informasi Publik Melawan Dekan

kasus-sengketa-informasi-di-jabar-cukup-tinggiKisah ini berawal dari bagaimana Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin (Unhas) merasa terpukul melihat keadaan dan kondisi di Fakultas Sastra yang sangat jauh dari sejahtera, yah sejahtera dalam hal akademik, infrastruktur, dan juga fasilitas fasilitas penunjang lainnya. Lembaga Kemahasiswaan dalam hal ini KMFS-UH, telah menempuh beberapa cara untuk mengkomunikasikan bagaimana kondisi fakultas sastra yang sangat menyedihkan tersebut yakni  dengan negosiasi lansung kepada dekan fakultas sastra dan juga dengan mengadakan aksi massa.

Bukannya memperbaiki kondisi fakultas sastra dengan adanya berbagai kritikan dari semua civitas akademik, dekan fakultas sastra malah mengacuhkan dan cenderung mengabaikan kondisi tersebut. Atas pengabaian tersebut, maka kami dari lembaga kemahasiswaan KMFS-UH yang diwakili oleh BEM KMFS-UH mengadvokasi masalah tersebut dengan jalan meminta informasi secara tertulis mengenai Rincian Anggaran Belanja Fakultas Sastra Unhas tahun 2013 melalui surat dengan Nomor 004/B/BEM/KMFS-UNHAS/I/2014, Tertanggal 22 januari 2014.

Setelah BEM KMFS-UH menyurat, pihak dekan lagi-lagi tidak melihat baik bagaimana keinginan kawan-kawan dari lembaga kemahasiswaan KMFS-UH dalam menegakkan kampus yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatannya. Tidak adanya respon yang baik dari pihak dekanat, maka kami mengajukan keberatan melalui surat nomor 014/B/BEM/KMFS-UNHAS/III/2014 tertanggal 11 maret 2014 yang ditujukan kepada rektor Unhas selaku atasan dari dekan fakultas sastra.

Dua minggu setelah surat keberatan kami ajukan ke rektor dan tidak ada sama sekali tanggapan atas keberatan pemohon hingga pada tanggal 23 April 2014, lembaga kemahasiswaan KMFS-UH mengajukan permasalahan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor register kasus 006/IV/KIP/PSI/2014 dengan tuntutan bahwa “Komisi Informasi Publik provinsi Sulawesi Selatan untuk menyatakan termohon dalam hal ini dekan fakultas sastra Unhas telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi dan memerintahkan termohon untuk memenuhi permohonan informasi sebagaimana yang dimohonkan”.

Dalam proses persidangan di Komisi Informasi Publik, Ada dua macam bentuk persidangan yakni sidang MEDIASI dan sidang AJUDIKASI. Tahap pertama merupakan sidang mediasi, namun dalam sidang ini tidak menghasilkan apa-apa, sebab pihak dekan fakultas sastra tidak hadir, sehingga kasus sengketa informasi ini dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi. Dalam sidang adjudikasi ini pemohon dalam hal ini  BEM KMFS-UH yang diwakili oleh Arifuddin S selaku Ketua BEM KMFS UNHAS dan termohon yang diwakili oleh Dr. Andi Muhammad Akhmar, M.Hum selaku Wakil Dekan III fakultas sastra Universitas Hasanuddin; bertindak untuk dan atas nama dekan fakultas sastra Universitas Hasanuddin.

Sidang Ajudikasi di KIP diadakan sebanyak dua kali dengan agenda pertama, tanggal 23 Mei 2014, yakni pemaparan alasan dan tujuan pemohon serta termohon terhadap sengketa informasi ini dan yang kedua, tanggal 5 juni 2014, yakni pembuktian alasan dan tujuan pemohon dan termohon terhadap sengketa informasi ini. Setelah melakukan dua kali sidang ajudikasi, maka kami dari BEM KMFS -UH tinggal menunggu hasil Dikabulkan atau Ditolak

Enam bulan Pasca sidang ajudikasi terakhir di KIP, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2015, kami menghadiri Sidang pembacaan Keputusan, dimana hasil sidang keputusan tersebut menyatakan bahwa :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan bahwa rincian anggaran belanja fakultas sastra Unhas tahun 2013 adalah informasi terbuka;
  3. Memerintahkan kepada termohon untuk memfasilitasi pelaksanaan putusan di atas.

Setelah mendengar hasil keputusan tersebut, BEM KMFS-UH harus menunggu hasil  revisi dari KIP. Kemudian, pada tanggal 9 Maret 2015 akhirnya rekomendasi amar putusan dari KIP kami terima dan pihak termohon dalam hal ini dekan fakultas sastra wajib menjalankan putusan tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak keluarnya rekomendasi putusan KIP.

Tepat empat belas hari kerja setelah keluarnya rekomendasi amar putusan dari KIP atau tertanggal 26  maret 2015 pihak dekan menjalankan keputusan dari KIP dengan memberikan ruang kepada pihak mahasiswa untuk mengakses hal tersebut, namun pihak Dekan Fakultas Sastra tidak menjalankan sepenuhnya apa yang mejadi rekomendasi dari Keputusan KIP.

Pertemuan tersebut berlangsung pada pukul 10:30 WITA. Bertempat di Lt.4 Rektorat Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin. Dekan fakultas sastra memberikan akses yang terbatas kepada BEM KMFS-UH. Pihak Dekan hanya memperbolehkan 5 orang anggota perwakilan BEM KMFS-UH untuk menyaksikan dan membaca Rincian Anggaran Belanja Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin tahun 2013. Padahal, dalam putusan KIP disebutkan bahwa rincian anggaran belanja fakultas sastra Universitas Hasanuddin tahun 2013 adalah informasi terbuka. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dekan fakultas sastra, diantaranya: Dekan, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Bendahara Fakultas, Ketua Komdis, Kepala Biro KTU, dan dua orang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Saat pertemuan dimulai, pihak dekan fakultas sastra menjelaskan bahwa rincian anggaran belanja fakultas sastra Universitas Hasanuddin tidak dapat diperbanyak maupun di foto dengan menggunakan kamera handphone dengan alasan informasi tersebut bersifat tertutup. Juga dengan alasan bahwa hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Selain itu, pihak Dekan Fakultas Sastra mengklaim bahwa mereka tidak berhak memberikan keterangan atas hal-hal yang ingin ditanyakan oleh pemohon. Selain itu, pihak Dekan Fakultas Sastra juga tidak memperbolehkan pers untuk masuk dan menyaksikan hal tersebut. Atas dasar itulah, pihak pemohon (BEM KMFS-UH) menolak untuk menandatangani berita acara yang isi perihalnya “Membacakan dan Menyaksikan Laporan Rincian Anggaran Belanja Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin Tahun 2013”

Untuk itu, Dekan fakultas Sastra Unhas telah melanggar Pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00( lima juta rupiah)”.[Pengurus BEM Sastra Unhas]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *