Categories
Berita Media

KARMAKS Tolak Keinginan Danny, Swastakan PD Parkir

Kabar Makassar – Rencana Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto yang ingin menyerahkan pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Terminal kepihak swasta mendapat penolakan.

Dalam pres rilis Konsolidasi Warga Kota Makassar (KORMAKS) yang diterima kabarmakassar.com, Kamis (28/5/2015), disebutkan rencana swastanisasi PD Parkir adalah langkah yang kontra produktif dan bertentangan dengan semangat pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan demi kehidupan yang layak.

“Jamak dipahami bahwa swastanisasi adalah kebijakan merugikan. Swastanisasi atau privatisasi adalah langkah yang merugikan karena akan ada sekitar 1.200 orang Juru Parkir di Kota Makassar yang dipastikan kehilangan pekerjaan jika PD Parkir diserahkan ke pihak ke-3 (Swasta). Dan jika diserahkan kepada swasta, tidak ada jaminan dan kepastian tentang nasib 1.200 orang Juru Parkir apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak” kata Moh. Alie Rahangiar, Anggota Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar.

Menurutnya rencana swastanisasi PD Parkir adalah indikator Pemerintah Kota yang tidak inovatif, minim terobosan serta malas berpikir mencari model pengelolaan efektif yang bisa memaksimalkan kinerja PD Parkir. Jika PD Parkir hingga saat ini tidak maksimal dalam pengelolaan, hal itu bukan alasan pembenaran atas solusi Wali kota yang akan menyerahkan ke pihak ke-3.

“Jika menurut Wali kota Danny Pomanto solusi bagi peningkatan kinerja PD Parkir adalah diswastakan, maka pertanyaannya: sebelum sampai pada solusi itu (diswastakan), sudah berapa banyak upaya serius yang dilakukan Pemkot di bawah kepemimpinan Danny untuk membenahi PD Parkir yang gagal hingga swastanisasi merupakan pilihan meningkatkan kinerja PD Parkir?. Sejauh ini, kami tidak melihat adanya upaya nyata yang telah dilakukan Walikota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto, yang berhubungan langsung dengan perbaikan tata kelola PD Parkir” tegas Ali.

Dijelaskannya, ekses dari pengelolaan PD Parkir yang tidak professional dan minim terobosan iniliah, yang membuat hak-hak Juru Parkir seperti hak atas jaminan kesehatan (BPJS) dan keselamatan kerja diabaikan selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, hak juru parkir untuk mendapatkan haknya berupa baju juru parkir dan karcis parkir tidak di penuhi sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap bahwa juru parkir selama adalah jukir liar karena PD parkir tidak pernah menyiapkan karcis parkir.

Selain itu pengelolaan PD Parkir yang tidak profesional juga berimbas pada banyaknya pungutan di lahan parkir yang merupakan lahan parkir milik pemilik usaha/front toko dan bukan badan jalan maupun pelataran umum seperti kewenangan memungut oleh PD Parkir yang diatur dalam PERDA Parkir bahwa PD Parkir berwenang memungut di lahan parkir yang merupakan badan jalan dan pelataran umum.
Terkait kondisi PD Parkir tersebut, KORMAKS yang terdiri dari sejumlah lembaga, masing-masing LBH Makassar, ACC Sulawesi, FIK ORNOP SULSEL, SJPM, MALCOM, FOSIS-UMI, FMPR, SIMBO RAYA, PEMBEBASAN, KPO-PRP, FMD-SGMK, GEMA FEBI UIN, GMPA dan FPPI, mengeluarka tiga butir pernyataan.

Berikut pernyataan KORMAKS terkait rencana Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

1. Dengan tegas menolak rencana Walikota Makassar Moh. Ramadhan Pomanto yang akan menswastakan—menyerahkan PD Parkir kepada pihak ke-
2. Mendesak Walikota untuk membenahi tata kelola PD Parkir
3. Mendesak Walikota untuk memenuhi hak-hak Juru Parkir yang selama ini diabaikan PD Parkir.

Penulis: Baba Duppa
Editor: Hexa
Sumber berita: kabarmakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *