Categories
Berita Media

LBH Tolak PD Parkir di Pihakketigakan

MAKASSAR, BKM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menolak rencana Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk mempihak ketigakan Perusahaan Daerah Parkir (PD Parkir) ke pihak swasta.

” Hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia. Dan tanggung jawab pemenuhan hak atas pekerjaan ada pada pemerintah, maka Pemerintah Kota Makassar wajib memenuhi hak itu, ” ujar staf Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar, Moh. Alie Rhangiar, saat menggelar konfrensi di kantor LBH Makassar, Kamis (28/5).

Alie mengungkap, selain beberapa instrumen hukum hak asasi manusia yang mengatur tentang hak atas pekerjaan, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi Pemerintah RI melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2005. Yang mana istrumen hukum hak asasi manusia yang menjamin hak atas pekerjaan bagi warga Negara, serta pihak yang meratifikasi konvenan tersebut.

Adapun dalam Pasal 6 Konvensi Hak Ekosob yang menegaskan bahwa Negara merupakan pihak yang harus megupayakan langkah-langkah dalam pemenuhan hak (atas pekerjaan), dari hal-hal teknis hingga penciptaan lapangan kerja yang memadai dan produktif.

Dalam hal ini kata Alie, Rencana Wali Kota Makassar yang akan menswastakan Perusahaan Daerah (DP) Parkir adalah langkah yang kontra produktif dan bertentangan dengan semangat pemenuhan hak asasi manusia, khsusnya hak atas pekerjaan demi kehidupan yang layak sebagaimana diatur dalam konvenan di atas.

” Jamak dipahami bahwa swastanisasi adalah kebijakan merugikan. Swastanisasi atau privatisasi adalah langkah yang merugikan karena akan ada sekitar 1.200 orang Juru Parkir di Kota Makassar yang dipastikan kehilangan pekerjaan jika PD Parkir diserahkan ke pihak ke-3 (Swasta) ,” ungkap Alie.

Dan jika diserahkan kepada swasta, tidak ada jaminan dan kepastian tentang nasib 1.200 orang Juru Parkir apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.

Padahal, sebelum PD Parkir ada dan menarik retribusi (mulai tahun 2006 PD Parkir berdiri), para Juru Parkir telah lebih dulu mengelola lahan parkir dengan cara menjalin kerja sama dengan pemilik front toko yang ada di Makassar.

Rencana swastanisasi PD Parkir adalah indikator Pemerintah Kota yang tidak inofatif, minim terobosan serta malas berpikir mencari model pengelolaan efektif yang bisa memaksimalkan kinerja PD Parkir.

” Jika PD Parkir hingga saat ini tidak maksimal dalam pengelolaan, hal itu bukan alasan pembenaran atas solusi Walikota yang akan menyerahkan ke pihak ke-3, ” tukasnya.

Bahkan Sejauh ini kata Alie, pihaknya tidak melihat adanya upaya nyata yang telah dilakukan Walikota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto, yang berhubungan langsung dengan perbaikan tata cara pengelolaan PD Parkir.

Sehingga akhirnya, ekses dari pengelolaan PD Parkir yang tidak professional dan minim terobosan iniliah, hak-hak Juru Parkir seperti hak atas jaminan kesehatan (BPJS) dan keselamatan kerja diabaikan selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, hak juru parkir untuk mendapatkan haknya berupa baju juru parkir dan karcis parkir tidak di penuhi sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap bahwa juru parkir selama adalah jukir liar karena PD parkir tidak pernah menyiapkan karcis parkir.

Pengelolaan PD Parkir yang tidak profesional juga berimbas pada banyaknya pungutan di lahan parkir yang merupakan lahan parkir milik pemilik usaha/front toko dan bukan badan jalan maupun pelataran umum seperti kewenangan memungut oleh PD Parkir yang diatur dalam PERDA Parkir bahwa PD Parkir berwenang memungut di lahan parkir yang merupakan badan jalan dan pelataran umum.

Dalam hal ini kata Alie, pihak LBH mendesak Walikota untuk membenahi tata kelola PD Parkir dan mendesak Walikota untuk memenuhi hak-hak Juru Parkir yang selama ini diabaikan oleh PD Parkir.(mat/war/c)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *