Categories
Berita Media

LBH Makassar Keberatan Kepada Polsek Rappocini Terkait Pemanggilan Kliennya Via Telepon

KOMA ONLINE, MAKASSAR— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku Tim Kuasa hukum Muhajir, Korban Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tamalate beberapa waktu lalu, keberatan dan kecewa dengan cara penyidik Polsek Rappocini yang menangani kasus tersebut, pasalnya penyidik melakukan proses pemanggilan klien LBH ini melalui via telepon.

Hal tersebut disampaikan Ridho, SH bersama tim kuasa hukum korban lainnya pada Koran Makassar Online di kantornya Jalan Pelita Raya Makassar, kamis, (28/5/15).

“Sepertinya kasus ini pihak berwajib diduga sepihak dalam menangani kasus klien kami, Muhajir yang nyatanya adalah seorang korban pengeroyokan yang terjadi beberapa pekan lalu, saat ini dilaporkan kembali sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan, kan aneh” kata Ridho

“Jelas kasus ini terasa rancu, kami selaku tim kuasa hukum akan terus berupaya menempuh jalur hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan, seharusnya polisi tidak menelpon ke klien kami yang jadi korban,bisa bisa kejiwaan klien kami terganggu karena terlalu banyak yang intervensi dari pihak luar, kenapa tidak menyurat secara resmi”, tegas Ridho lebih lanjut

Secara terpisah, pihak penyidik yang menangani kasus ini, Bripka Haerul saat dikonfirmasi melalui via telepon, membenarkan status tersangka tersebut namun pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena menurut dia, kasus ini sudah tidak dalam penanganannya.

“Ajir di lapor kembali oleh adik tersangka dengan pasal 372, tapi saya tidak bisa terlalu jauh komentar karena yang tangani kasus ini bukanmi saya tapi pak Arif”, kata Haerul. (Har)

sumber berita: koranmakassaraonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *