Categories
Berita Media

Pasutri Raja Narkoba Divonis Mati

PINRANG, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, Fitria Ade Maya menjatuhkan vonis mati kepada pasangan suami istri (pasutri), H Amir alias H Dawang atau dikenal dengan gelar ‘Raja Laut” bersama istrinya, Hj Maemuna alias Hj Muna, Kamis (21/5) siang. Pasangan ini divonis mati lantaran terbukti memperjuabelikan sabusabu seberat 6,8 kilogram (kg).

Pasangan suami istri ini sama sekali tak menyangka akan divonis mati. Soalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan 20 dan 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fitria Ade Maya didampingi dua hakim anggota, Muhammad Firman Akbar dan Divo Ardianto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu sabu dalam skala besar. Bantahan para terdakwa serta nota pembelaan dari pengacarannya, semuanya ditolak karena dinilai tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan fakta persidangan.

“Tindakan terdakwa sebagai bandar dan pengedar narkotika berjaringan internasional sudah tidak bisa ditolerir dan dimaafkan lagi. Para terdakwa sudah tidak memilik rasa cinta terhadap bangsa Indonesia karena tindakannya dalam memperjualbelikan narkotika bisa merusak ribuan generasi masa depan bangsa,” tegas Fitria Ade Maya .

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa. Selain vonis pidana mati, Mejelis Hakim juga memutuskan uang tunai dan rekening kedua terdakwa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, harta benda berupa satu unit mobil, tiga bidang tanah beserta rumah di atasnya dan sejumlah perhiasan berharga (emas) milik dirampas oleh negara.

Ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, kedua terdakwa dengan tegas menyatakan banding. Sementara tim JPU dari Kejari Pinrang dalam jawabannya menyatakan, masih akan pikir-pikir.

Sementara itu, Kuasa Hukum H Dawang-Hj Maimuna, H Amir SH menegaskan, vonis majelis hakim yang diberikan kepada kedua kliennya tidak mempertimbangkan fakta selama persidangan.

”Banyak fakta persidangan yang meringankan klien saya. Yang pasti, kami akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut,” tegas Amir saat ditemui usai sidang.
Amir sangat yakin kalau kliennya mendapat keringanan hukuman pada tahap banding. “Kami menghormati putusan hakim, namun kami tetap melakukan upaya hukum atas vonis yang kami nilai sangat berat,” tegas Amir.

Dukung Vonis Mati

Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Kamri Ahmad saat dikonfirmasi, mengatakan sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam hal vonis hukuman mati.

“Hukuman mati merupakan hak negara dalam menegakkan hukum yang berkekuatan tetap dan tidak bisa diatur, ” ujarnya.

Sebab, menurut Kamri, pemberian sanksi hukuman pidana mati, merupakan kedaulatan suatu negara yang setiap warga negara wajib dan harus mematuhi hukum yang berlaku.

Kamri juga mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hukum positif yang mana para terdakwa harus mematuhi aturan hukum yang ditetapkan oleh negara.

“Menurut saya, tidak ada masalah jika ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena hukuman mati juga mengandung hukum positif, ” tandasnya.

Berbeda dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis. Ia menentang adanya vonis hukuman mati, sebab menurut Azis hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Dalam presfektif HAM, hak atas hidup itu diakui dan harus dihormati oleh negara, ” ujar Abdul Azis.
Sebab menurutnya, pemberian hukuman mati bukanlah suatu jalan keluar untuk menghentikan suatu kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pidana.

“Dalam konteks pemidanaan, hukuman mati bukan faktor utama untuk menghentikan sebuah kejahatan, ” jelasnya.
Azis juga menambahkan dalam hal hukuman mati negara juga harus bisa mempertimbangkan, jika ingin memberikan sanksi hukuman mati terhadap pelaku pidana. (gun/cha/b)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *