Categories
Berita Media

Pengacara: Kasus Abraham Samad Bukan Pidana

TEMPO.CO, Makassar – Seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Azis, berpendapat kasus yang disangkakan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, bukan tindak pidana. Kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat kliennya dianggapnya sebatas pelanggaran administrasi alias maladministrasi.

Hingga kini, Azis menyebut tim kuasa hukum Abraham masih terus melakukan pengkajian perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri itu. “Saya berpendapat kasus itu bukanlah tindak pidana, melainkan maladministrasi,” kata Azis, Selasa, 5 Mei 2015.

Kasus ini dilaporkan pada awal tahun ke Mabes Polri. Belakangan, perkaranya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari. Sepekan kemudian, giliran Samad dijadikan tersangka. Samad disinyalir membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Azis menerangkan pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan atas perkara itu. Sebab, tim kuasa hukum berpendapat penetapan Abraham sebagai tersangka telah keliru. Terlebih, alat bukti yang dimiliki penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus dipertanyakan keabsahannya.

Azis menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 4 Mei. Hal itu diperlukan guna mengetahui langkah hukum berikutnya. “Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk memberikan ruang dan petunjuk. Kami kan mau ajukan saksi meringankan,” katanya.

Tim kuasa hukum Abraham menyiapkan beberapa orang saksi meringankan dalam proses penyidikan. Identitas saksi itu, kata Azis, belum bisa dibeberkannya alias masih dirahasiakan. Toh begitu, empat di antaranya adalah saksi ahli, seperti ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, ahli informasi teknologi, dan ahli grafologi.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan kasus yang menjerat Abraham merupakan kasus pidana berupa pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Kepolisian mengklaim cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu. “AS ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti,” katanya.

Hariadi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang siap diuji kebenarannya. Di antaranya, dokumen kependudukan berupa KTP dan paspor milik Feriyani, serta kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani. Selain itu, alat bukti lain berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta serta petunjuk dalam gelar perkara.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf menyampaikan berkas tahap pertama kasus dugaan pemalsuan dokumen itu telah diterima pihaknya pada Senin, 4 Mei 2015. Kejaksaan juga telah menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. “Kami sedang mempelajarinya,” kata dia.

Karena itu, Yusuf menerangkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak menanggapi perihal kelengkapan berkas perkara. Sesuai mekanisme yang berlaku, Kejaksaan memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas itu sebelum menyatakan lengkap atau tidaknya. “Kami juga akan melakukan ekspose,” ujarnya.

Disinggung soal kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Yusuf mengakui baru pertama kali ditanganinya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. “Kalau kasus pemalsuan dokumen, banyak yang kami tangani,” ucapnya.

[Tri Yari Kurniawan]

Sumber berita: nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *