Categories
EKOSOB

PHK Tanpa Pesangon, 21 Pekerja Mengadu Ke LBH Makassar

Stop-PHK3Makassar – Pada hari Rabu, 13 Agustus 2014, PT Gasina MTP Group memberhentikan (PHK) 21 Karyawannya. Ironisnya, PHK yang dilakukan PT Gasina hanya secara lisan oleh Abidin Jaya selaku Manajer Operasional dan Hendrik Pangloli selaku Human Resources Development (HRD). PT Gasina mem-PHK 21 Karyawannya dengan membawa 4 orang polisi agar proses PHK berjalan mulus tanpa hambatan atau protes dari Pekerja.

21 Pekerja dengan spesifikasi pekerjaan yang berbeda ini di-PHK karena menuntut PT Gasina MTP Group agar melakukan pembayaran upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan pada tahun 2014. Namun, tuntutan pemenuhan upah sesuai UPM itu dijawab dengan PHK oleh PT Gasina. Tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para Pekerja kemudian menempuh upaya formil yakni mengadu ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Hasilnya, Pekerja disuruh menunggu. Namun hingga Januari 2015, belum ada kejelasan ihwal pengaduan mereka di Disnaker Kota Makassar.

Pada Januari 2015, Pekerja kemudian menyurati DPRD Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Kepada kedua instansi ini, mereka mengadukan ihwal pengaduan mereka yang tidak ditindaklanjuti Disnaker Kota Makassar. Hasilnya, Disnaker kemudian mengeluarkan penetapan sisa upah serta besaran pesangon yang harus dibayarkan PT Gasina MTP Gorup kepada 21 orang pekerja yang di-PHK.

Meski dikeluarkan penetapan, Pekerja menolak karena menganggap penetapan tersebut tidak sesuai dengan masa kerja mereka masing-masing di PT Gasina MTP. Maka, pada Februari 2015, Pekerja kemudian mengajukan masalah PHK massal itu ke Bidang HI Disnaker Kota Makassar. Disnaker kemudian mengupayakan mediasi antara Pekerja dengan PT Gasina MTP. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.

Akhirnya Disnaker Kota Makassar mengeluarkan anjuran yang isinya agar PT Gasina MTP membayarkan pesangon serta memenuhi hak-hak normatif lain 21 Pekerja ini selama bekerja di PT Gasina MTP. Namun, sejak anjuran tersebut dikeluarkan sampai saat ini, para Perkerja belum menerima hak mereka sebagaimana anjuran Disnaker Kota Makassar kepada PT Gasina MTP.

Pada Sabtu 4 April 2015, 21 orang pekerja yang di-PHK tersebut mengadu ke kantor LBH Makassar. Mereka diterima Koordinator Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota, Muhamad Haedir. Haedir menyarankan agar mereka bergabung ke Forum Pekerja Makassar (FKPM), organisasi pekerja bentukan LBH Makassar yang sudah lebih dulu ada dan terbentuk juga karena kasus PHK. Hal ini dimaksudkan agar lebih memudahkan membangun kerangka awal kerja-kerja advokasi perkara PHK Massal ini. Keterlibatan dalam FKPM, menurut Haedir adalah penting dalam mendukung kerja-kerja penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang mereka hadapi. Mereka pun bersedia bergabung dengan FKPM karena belum memiliki serikat atau organisasi pekerja.[Moh Alie Rahangiar]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *