Categories
SIPOL

Aksi Solidaritas Warnai Persidangan Mahasiswa UNM

img_20150203_233047Makassar, 3 Februari 2015. Sidang mahasiswa yang ditangkap pada saat penyerangan secara brutal aparat kepolisian ke dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) 13 November 2014 silam, kembali digelar dan kali ini diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Aksi mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pencari Keadilan itu berlangsung tertib dan damai. Secara bergantian mereka berorasi menuntut agar mahasiswa yang diadili dibebaskan dari segala tuntutan.  Menurut mereka, semua mahasiswa yang ditangkap hanyalah korban pelanggaran HAM aparat kepolisian, yang kemudian dikriminalisasi hingga diadili di muka pengadilan.

“Kawan-kawan kami, adalah korban pelanggaran HAM yang diadili. Aparat kepolisian telah jelas-jelas melakukan kekerasan, penganiayaan, pengrusakan di dalam kampus UNM. Mereka menyiksa, memukul mahasiswa yang ada di dalam kampus, bahkan mahasiswa yang ikut kuliah juga dipukuli. Merusak kendaraan dan fasilitas di dalam kampus UNM. Lalu menangkap mahasiswa dan memukulinya lagi hingga berdarah-darah. Ini adalah kriminalisasi.” Ungkap salah seorang peserta aksi dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi membawa foto-foto kekerasan aparat kepolisian di dalam kampus UNM saat para terdakwa ditangkap. Beberapa orang peserta aksi terlihat membalut mulutnya dengan lakban sebagai simbol pembungkaman hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui reprisifitas aparat. Pesrta aksi juga membagi-bagikan pernyataan sikap mereka kepada pengunjung persidangan lainnya.

Setelah aksi, puluhan massa dengan tertib mengikuti jalannya sidang perdana Nasrullah dan Wahyu Haeruddin yang didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan) terdakwa Ihwan Kaddang yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya dari LBH Makassar. Eksepsi dilayangkan terhadap dakwaan jaksa, yang mendakwa Ikhhwan telah melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat (1) subsidair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12/Drt/1951 LN 78/1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 atau lebih dikenal dengan UU Senjata Tajam (Sajam). [Abdul Azis Dumpa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *