Categories
Berita Media

Ada Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Tersangka Teroris Bone

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, menduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kematian Suardi, terduga terorisme yang ditembak mati tim Densus 88 di Kabupaten Bone pada 17 September lalu.

Salah satu bukti, menurut dia, dikembalikannya Ahmad Iswandi, 18 tahun, putra Suardi ke pihak keluarga setelah sebelumnya sempat ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri setelah penyergapan di Dusun Alinge, Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

“Bisa jadi Suardi juga tidak terlibat. Namun karena sudah meninggal, polisi tidak mau mengakui kesalahan,” kata Zulkifli di Makassar Jumat, 25 Oktober 2013.

Dia meminta kepolisian berterus terang dan menjelaskan persoalan itu ke publik. Sebab, Zulkifli menganggap, kredibilitas kepolisian semakin tercoreng oleh tindak represif personel Densus 88.

“Bagaimana pun Densus harus mengedepankan prinsip HAM dalam bekerja. Tidak langsung main tembak. Berbeda kalau ada perlawanan,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan Iswandi dikembalikan ke pihak keluarga karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatan sebagai anggota jaringan kelompok teroris.

Dia menilai, pulangnya Iswandi ke pangkuan ibunya Ismawati, menandakan Densus 88 sangat profesional dalam mengusut kasus terorisme.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, sebelumnya mengatakan, Suardi terlibat dalam penembakan lima anggota Brigade Mobil di Ambon pada 2005 dan juga terlibat dalam teror bom terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. (sq)

Sumber berita: lazuardibiru.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *