Categories
EKOSOB

Aktivitas Tambang Pasir Laut PT. ASR Merugikan Lahan Milik Warga Desa Salipolo

Aksi Aliansi Peduli Rakyat Salipolo di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jumat, 25 Oktober 2019

 

Aliansi Peduli Rakyat Salipolo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 25 Oktober 2019). Aksi tersebut terkait  penolakan mereka terhadap aktivitas tambang pasir sungai (Galian C) yang menimbulkan kerugian di lahan warga Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Aktifitas pertambangan tersebut dilakukan PT. Alam Sumber Rejeki (ASR).

PT. ASR melakukan aktivitas penambangan di Desa Salipolo sejak tanggal 28 Agustus 2019. Penambangan dilakukan di Aliran Sungai Saddang dengan menggunakan eskavator. Sebelumnya, PT. ASR melakukan aktivitas tambang pasir di Muara Sungai Saddang pada bulan November tahun 2017, tepatnya di Desa Bababinanga, Kec. Duampanua.

Terkait aktifitas penambangan tersebut, secara spontan warga melakukan perlawanan atas kegiatan PT SAR.

Aksi warga menolak tambang pasir laut PT. Alam Sumber Rejeki di pinggiran sungai Saddang, Kab. Pinrang, 13 Oktober 2019.

 

Berbagai cara telah dilakukan warga Desa Salipolo untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT. ASR. Warga menilai aktifitas pertambangan sangat merugikan masyarakat dengan dampak lingkungan berupa erosi yang mengganggu aktivitas pertanian masyarakat.

Dalam perlawanannya, warga mendapat intimidasi dari Polisi dengan mengatakan bahwa jangan sampai ada warga yang menghalangi proses penambangan. Jika ada yang menolak maka akan di denda.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi dengan membentangkan spanduk penolakan dan orasi secara bergantian oleh organisasi-organisasi yang terlibat. Tak berselang lama perwakilan gubernur Sulawesi Selatan datang menghampiri massa aksi, mengajak massa aksi untuk berdiskusi di dalam kantor Gubernur. Namun tawaran itu ditolak karena hari itu massa aksi hanya ingin mengkampanyekan masalah tersebut kepada masyarakat.

Aksi warga menolak tambang pasir laut PT. Alam Sumber Rejeki di pinggiran sungai Saddang, Kab. Pinrang, 13 Oktober 2019.

 

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ady Anugrah Pratama menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian. Sebagai orang yang merasakan langsung dampak aktifitaas pertambangan, warga berhak untuk menilai bahkan menolak aktifitas pertambangan tersebut.

“Jika warga menolak tambang itu sah sah saja. itu kan pendapat warga yang harus didengar dan dihormati. kebebasan menyampaiakan pendapat itu hak setiap orang dan tak boleh dilarang”.

Fandi salah satu mahasiswa dari Pinrang mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya akan tetap mengawal masalah ini. “Hari senin kami akan kembali aksi di Pinrang dan bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan stakholder terkait untuk membahas masalah ini”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *