Categories
Berita Media

Kasus KM Lestari Maju, LBH Makassar: Perizinan juga Harus Diselidiki

HukumWatch.com, Makassar- Sepekan berlalu kecelakaan Kapal Motor Lestari Maju di perairan Selayar. Senin kemarin (9/7/2018) Polda Sulsel baru saja menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Awalnya, Polda Sulsel menetapkan ada empat nama, yakni pemilik kapal HY, Nakhoda kapal AS, Perwira Posker Pelabuhan Bira KM, dan bagian tiket IS.

Kemudian, pada hari yang sama, Polda Sulsel meralat hanya dua tersangka, nakhoda Agus Susanto dan Perwira Posker Pelabuhan Bira Kuat Maryanto. Alasannya, Polda masih mendalami kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Fajar Akbar mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jelas mengatur pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab, menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Pula keselamatan barang yang diangkut dalam pelayaran, juga diatur dalam perundangan yang sama.

“Saya kira jelas, berdasarkan UU, pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim,” kata Muhammad Fajar Akbar kepada HukumWatch, Selasa (10/7/2018).

Kasus seperti yang dialami KM Lestari Maju, menurutnya, mulai dari hulu yaitu perizinan sampai hilir pengantaran penumpang, harus diselidiki.

“Jangan sampai bukan hanya dihilirnya, tapi dari hulunya atau dari perizinannya memang bermasalah,” kata Wakil Direktur Bidang Pemberdayaan Hukum Masyarakat LBH Makassar ini.

Terkait kedudukan dan tanggung jawab pemilik kapal, kata Fajar, dalam hukum pelayaran jangankan pemilik kapal, badan usahanya secara keseluruhan bisa dikenakan pidana.

“Jadi pihak kepolisian mesti mencermati hal ini, bahwa badan usaha bisa dipidana dalam hukum pelayaran,” kata Fajar.

Oleh karena itu, menurutnya, lebih baik bila kepolisian menyelesaikan semua proses penyelidikan terlebih dahulu.Termasuk memeriksa pihak pemerintah yang memberikan izin pelayaran kepada KM Lestari Maju atau badan usahanya, baru mengumumkan penetapan tersangkanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *