Bau Arma istri korban penembakan yang dilakukan Polisi di Desa Bontomangiring Kab. Bulukumba mendatangi Kantor LBH-Makassar di Jln Pelita Raya VI, Bau Arma ditemani beberapa warga Desa Bontomangiring termasuk kepala Dusun Bulusani untuk mendapatkan Perlindungan serta pendampingan hukum di Kantor LBH Makassar terkait penembakan yang merenggut nyawa suaminya Marzuki (28) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23 Nopember 2013 di Jalan Desa Poros Bontomangiring Dusun Bulusani Kec. Bontomangiring Kab. Bulukumba,
Marzuki awalnya dikeroyok oleh dua orang bersaudara yaitu Yusuf dan Alam karyawan perkebunan Karet PT Lonsum termasuk tiga orang Anggota Polisi yang ditugaskan oleh Polres Bulukumba sebagai petugas pengamanan Perkebunan Karet PT Lonsum melakukan penembakan kepada korban. Marzuki dicegat oleh pelaku di Jalan Desa Poros Bontomangiring dimana sebelumnya para pelaku sudah mencar-cari korban, ujar Arfah salah seorang saksi pada saat mengadu di LBH-Makassar
“saya dicegat oleh Yusuf yang ditemani oleh anggota polisi yang mengenakan jaket hitam serta membawa senjata laras panjang dimana yusuf pada saat itu menanyakan keberadaan Marzuki (korban)”. Arfah pada saat itu juga dituduh melakukan pengrusakan portal milik Perkebunan Karet PT Lonsum. Pada saat sedang bicara yusuf memanggil anggota polisi dan kemudian memukuli Arfah dengan menggunakan senjata laras panjang pada bagian punggung kemudian menyuruhnya pulang.
Sementara Pattaning dan Syamsir saksi yang berada di TKP pada saat terjadinya penembakan berkisah pada saat terjadinya pengeroyokan yang berujung pada penembakan terhada korban kami berdiri kurang lebih tiga meter dari korban dimana yusuf bersama-sama Alam mengarahkan badiknya kearah korban dimana korban pada saat itu sama sekali tidak melakukan perlawanan “saya dan syamsir datang mendekat dengan maksud ingin melerai, namun diancam oleh Pelaku. Ujar Pattaning.
Yusuf dan alam memegang kedua tangan korban masing-masing satu tangan, dan yusuf menyuruh polisi untuk menembak korban. Polisi yang bernama pak khalik langsung menembak paha kiri korban sebanyak 1 kali dari jarak dekat ke arah paha kiri, korban langsung jatuh kemudian pak khalik menembak lagi paha kanan korban sebanyak 2 kali dengan jarak dekat.
Korban yang sudah tidak berdaya hanya teriak-teriak “Apa salah saya pak kenapa saya ditembak” sambil terjatuh. Ujar syamsir mengenang peristiwa penembakan itu. Pattaning menambahkan Sebelum penembakan kedua dan ketiga Saya berteriak melarang polisi menembak korban jangan ditembak pak itu marzuki masyarakat kita juga, namun pelaku tidak mengubrisnya, Polisi kemudian memborgol korban lalu menyeret ke jalan masuk sekitar 7 meter. Kemudian dianaikkan diatas mobil strada warna silver hijau.
LBH-Makassar akan mengawal proses hukum kasus tersebut dan akan melaporkan tidakan aparat kepolisian langsung ke Polda Sulselbar “karena apabila diproses di Polres Bukukumba kami yakin Polres tidak akan bekerja professional malah akan melindungi pelaku” Ujar Haswandy Andy Mas, Wakil Direktur LBH Makassar. Kami juga akan menyurat ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk meminta agar saksi-saksi kita dilindungi karena sudah ada upaya teror yang diterima oleh saksi-saksi saat ini.[Suharno]