Categories
Berita Media

Pemulihan Trauma Anak Penembak Ibunya Diprioritaskan

104400_620Koordinator Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Makassar, Suharno, mengatakan pemulihan trauma maupun kondisi psikologi terhadap anak penembak ibunya memang harus diprioritaskan.

Sebab, menurut Suharno, perkembangan sang anak akan mengalami gangguan bila trauma atas kejadian itu tidak dihilangkan atau minimal diminimalisir.

Suharno menambahkan anak penembak ibunya itu kemungkinan selalu berada di bawah bayang-bayang insiden nahas itu bila tak cepat dipulihkan. Kehadiran orang terdekat untuk memberikan semangat dan diusahakan agar tidak mengungkit kejadian itu, sangat diperlukan.

“Kasihan si anak itu. Pemulihan trauma atas penembakan itu harus diutamakan,” ujar Suharno.

Insiden penembakan yang dilakukan FI , 9 tahun, terhadap ibunya Eva Yanti Jafar, 30, terjadi di Desa Tamangapa, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Senin, 20 Juli, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kala itu suami Eva, Brigadir H, ingin bertolak ke Kabupaten Maros sehingga mengambil pistolnya. Saat merapikan seragamnya, pistol itu diletakkannya di atas meja makan.

Tak disangka H, pistol miliknya itu diambil oleh FI yang tengah bermain. Ia baru mengetahui kalau pistolnya itu diambil oleh putrinya, ketika salah seorang saudaranya Abidin, 25, berteriak menyebut pistol itu dibawa oleh FI. Tak berselang lama, terdengar suara letusan senjata api dari dalam rumah itu yang ternyata mengenai istrinya, Eva, yang tengah makan.

Eva yang terkena tembakan pada pelipis sebelah kanan langsung rebah tidak sadarkan diri. Ia dilarikan ke RSUD Kabupaten Pangkep lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo. Setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, Eva akhirnya meninggal, Kamis, 23 Juli, akibat proyektil peluru yang bersarang di kepalanya.

Jenazah Eva langsung dibawa ke rumah duka di Kabupaten Pangkep untuk disemayamkan, Kamis malam, 23 Juli. Selanjutnya, jenazah ibu malang itu dibawa ke Kabupaten Bone untuk dimakamkan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat belum melakukan proses hukum terhadap Brigadir Polisi H yang lalai menyimpan senjata apinya sehingga dipakai sang anak, FI, menembak ibunya.

Kepolisian menerapkan azas oportunitas, yakni mengesampingkan penegakan hukum untuk sementara waktu dengan alasan faktor kemanusiaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya memprioritaskan pemulihan trauma sang anak yang secara tidak sengaja menembak ibunya sehingga akhirnya tewas.

“Kami mementingkan kepentingan yang lebih besar, khususnya psikologi si anak dan keluarganya. Kehadiran Brigadir H masih sangat dibutuhkan,” kata Frans, Jumat, 24 Juli.

Namun belum diprosesnya kelalaian Brigadir H, Barung menegaskan, tidak berarti kepolisian mendiamkan perbuatan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu. Kepolisian tetap akan melakukan proses hukum, baik itu pidana maupun disiplin/kode etik atas kelalaian oknum polisi itu. Namun untuk sekarang, polisi mengedepankan kondisi psikologi keluarga H yang masih berduka.

[Tri Yari Kurniawan]
Sumber berita : nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *