Categories
Berita Media

Tiduri 5 Pelajar, Oknum Polisi Sulselbar Dipecat

MAKASSAR – Kasus pencabulan lima pelajar siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pare-pare yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CN di Unit Reserse Polres Para-pare menjadi perhatian serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penanganan hukum oknum polisi diduga cabul di Pare-pare itu dipantau penanganannya di Mapolres Pare-pare.

“Jika terbukti, tindakan hukum secara tegas patut diberikan kepada yang bersangkutan, baik secara pidana umum maupun disiplin/kode etik kepolisian. Sesuai dengan aturan yang berlaku, ancaman maksimal untuk pelanggaran kode etik adalah PTDH/pemecatan,” tegas Endi, Senin (26/5/2014).

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Marwan Mas mengatakan, kasus yang melanda sejumlah oknum polisi yang terlibat pencabulan menjadi ujian bagi pimpinan Polri di Sulawesi Selatan.

“Pelaku tentu harus diproses dan dijatuhi hukuman berat, plus pemecatan. Tetapi tidak cukup hanya sampai di situ, pimpinan Polda Sulselbar perlu dipertanyakan pola pembinaan moral personil Polri. Jangan sampai hanya terlalu banyak menuntut penyelesaian tugas, tetapi mengabaikan pembinaan moral dan kesejahteraan anggota Polri,” terangnya.

Tingginya beban tugas polri yang terus ditekan oleh atasan untuk dituntaskan, tetapi tidak diimbangi dengan pendekatan kesiapan mental, dan perbaikan kesejahteraan, secara psikologis bisa memengaruhi perilaku anggota.

“Harus ada kiat dan strategi oleh pimpinan Polda secara bijak, agar kasus serupa tidak terus terulang di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Dzulkifli menegaskan, mentalitas anggota Polri di Sulsel harus dievaluasi. Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan anggota polisi telah mencoreng citra kepolisian. Terlebih, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Oknum polisi yang seharusnya bisa melindungi masyarakat, utamanya perempuan. Namun malah melenceng dari kode etik, sehingga dalam penanganan proses hukum dikenakan pidana dengan pasal berlapis, seperti pengancaman, dan perlindungan anak di bawah umur,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelaku harus diberikan sanksi berat dari institusi kepolisian, bukan hanya pemecatan dari satuannya, tapi pidananya dihukum lebih tinggi, agar proses hukum ini juga agar menjadi sok terapi.

Sumber berita: daerah.sindonews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *