Categories
Berita Media

LBH Makassar : Penyidik Polrestabes Makassar Masuk Angin!

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Terkait kasus oknum penyidik Polrestabes Makassar yang melepaskan tiga pelaku penyelundupan BBM jenis solar, pada Februari 2014 lalu, dinilai oleh Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli tidak profesional.

Menurutnya, tidak ada alasan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar untuk melepas tersangka bersama barang buktinya.

Baginya, dalih dilepaskannya tiga tersangka berikut barang bukti mobil penampung, Izusu Panther bernomor polisi DD 1040 AV, tidak profesional. Dalam hal ini penyidik masuk angin. Dalam kasus ini, proses hukum harus berlanjut untuk pengembangan, apalagi disita barang bukti 12 ton solar sebagai penguatan kasus.

“Saya rasa saat penangkapan pertama, tidak ada alasan tersangka dan barang bukti dilepas, meski alasannya apa. Karena, sudah dua alat bukti yang cukup untuk kasus ini diproses, keterangan pihak Brimob selaku pihak yang menangkap dan barang bukti solar sedemikian
banyaknya,” kata Zul

Beritakan pula sebelumnya, polisi berhasil menangkap Akbar (30), Icha (25) dan Haji Idris (50) bersama 12 ton solar dan sebuah mobil Izusu Panther warna silver dengan bernomor polisi DD 1040 AV, pada 13 Februari 2014. Mobil itu diduga kuat digunakan untuk mengumpulkan solar dari SPBU ke SPBU yang di Makassar.

Selanjutnya pada 27 Februari 2014 malam mobil tersebut kembali ditangkap oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar. Mereka tertangkap tangan di SPBU Daeng Tata Makassar, diduga sedang mengumpulkan solar. Namun pada 28 Februari dinihari mobil tersebut lagi-lagi dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, polisi menemukan bukti berupa tangki di atas mobil tersebut yang hendak diisi solar dan uang tunai Rp 8 juta.

Anehnya dalam penanganan kasus ini, barang bukti berupa 12 ton solar malah disimpan di salah satu rumah penyidik.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi saat itu juga sebenarnya tahu dan bilang barang bukti harusnya tetap disimpan di Polrestabes. Apalagi jika merujuk pada SOP yang ada.

“Kalau ada yang terjadi sesuatu dengan barang bukti itu, maka penyidik yang menyimpannya harus bertanggung jawab,” terang Endi yang diwawancari pada 6 Maret 2014, lalu.

Penulis: Adil Patawai Anar
Editor: Azis Kuba
Sumber berita: rakyatsulsel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *