Categories
Berita Media

Brigpol Ade Ditahan, Aktivis Minta Polisi Transparan


MAKASSAR, BKM — Brigadir Polisi Andi Ade Kurniawan usai diperiksa Propam Polrestabes Makassar, Jumat (24/1), langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menunggu proses sidang kode etik dalam beberapa hari ke depan. Brigpol Ade menjadi tertuduh atas kasus penembakan yang menewaskan Rudi Lazuardi Pinantik (17), siswa SMK Negeri 3 Makassar saat bentrokan antarpemuda di Jalan Monginsidi Baru, Makassar Kamis (23/1) dini hari.
Rudi tertembak di bagian paha kanan dan meninggal beberapa saat karena mengalami pendarahan hebat.
Selain memeriksa Ade, penyidik Polrestabes Makassar sejak Kamis hingga Jumat kemarin juga telah memeriksa beberapa saksi. Sejumlah saksi menyebut tidak mengetahui keterlibatan Rudi dalam bentrokan itu, namun seorang saksi perempuan menyebut menyaksikan remaja 17 tahun itu menyerang polisi dengan busur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sandjadja mengemukakan, penyidik telah memeriksa lima saksi. Di antara lima saksi yang memberikan keterangan, satu saksi perempuan berinisial AN menyebutkan Rudi sering terlibat dalam aksi perang kelompok.
“Bahkan ia terlihat mengarahkan busur ke Brigpol Andi Ade Kurniawan,” jelas Wusnu.
Sementara itu, Kepala SMK 3 Makassar Suriana mengatakan, selama ini Rudi dikenal pendiam dan rajin di sekolah. “Siswa yang meninggal itu masih duduk dikelas 1 jurusan Otomotif. Kami pihak sekolah tidak menyangka anak tersebut tertimpa musibah yang mengakibatkan dirinya meninggal,” katanya.
Menurut Suriana, dari data kesiswaan Rudi, dia tercatat siswa yang rajin dan tidak banyak bicara.
“Saya sudah cek data kesiswaan Rudi. Ia rajin masuk sekolah. Dan dikenal teman-temannya cukup pendiam. Sampai kami menerima kabar bahwa ia meninggal sama sekali tidak disangka. Karena di sekolah anak ini tidak pernah terlibat persoalan,” kata Suriana.
Suriana menjelaskan, soal prestasi ia belum bisa menilai karena Rudi baru kelas satu dan baru 6 bulan belajar. “Belum ada catatan prestasi seperti siswa lainnya. Pengamatan kami di sekolah anak itu tidak nakal. Bahkan informasi dari teman-temannya Rudi dikenal sangat diam,” kata Suriana.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan jatuhnya korban dalam proses pengamanan yang dilakukan kepolisian dalam bentrok antarpemuda Kamis dini hari.
“Kami menyayangkan jika proses pengamanan perang kelompok ini menelan korban akibat tembakan dari petugas pengamanan dalam hal ini kepolisian,” kata Abdul Azis, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Terkait dengan kejadian ini, menurut Azis, pihak profesi dan pengamanan kepolisian bisa mengusut lebih jauh mengenai proses pengamanan yang telah dilakukan aparat, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jadi selain proses pengamanan, harus dilihat lebih jauh, apakah tindakan yang dilakukan anggota sudah sesuai dengan prosedur (protav) yang ada,” ucap Azis.
Hasil penyelidikan terkait kejadian ini, pihak Propam juga harus transparan. Kata Azis, jika memang terjadi kesalahan prosedur perlu juga pola penyelesaian yang lebih menyeluruh ketimbang dengan pola yang ada selama ini.
“Artinya Propam harus terbuka ke publik akan hasil penyelidikan kasus ini. Jika terbukti ada unsur kesalahan prosedur maka harus ada pola penyelesaian yang utuh jangan menggunakan seperti pola lama seperti apa yang selama ini terjadi agar ada efek jera,” jelasnya.
Sementara dari pandangan hukum, pengacara M Syafril Hamzah mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, maka oknum anggota polisi yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Tidak hanya berakhir pada sidang pelanggaran etik. “Jika terbukti unsur pidana maka harus diproses di pengadilan pidana umum tidak bisa berakhir hanya dengan sidang etik. Ini kan pidana kalau jelas terbukti unsur pidananya,” tutur Syafril, mantan penasihat hukum Ishak Tiranda, anggota polisi yang menembak atasannya.
Menurut Syafril, jika terbukti maka tidak ada alasan untuk tidak diseret ke peradilan umum. “Apa bedanya dengan peristiwa penembakan yang dilakukan Izak Tiranda , polisi vs polisi saja diajukan ke peradilan umum apalagi peristiwa penembakan Rudi di mana antara polisi dengan masyarakat umum, sudah pasti harus diajukan selain sanksi disiplin harus pula diajukan ke peradilan umum,” tukasnya.
Seperti diketahui dalam insiden tewasnya Rudi terdapat dua versi. Polisi menyebut Rudi ditembak untuk dilumpuhkan karena menyerang petugas dengan busur. Namun versi keluarga menyangkalnya. Mereka yakin Rudi tidak terlibat dan polisi salah menembak orang. (eka-jul-ucu/sya/B)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *