Sidang Pembuktian Perkara Perburuhan/Ketenagakerjaan
Vincensius Melawan Bank Mega
Sidang ini merupakan sidang perkara PHK antara Vinsensius yang diwakili oleh LBH Makassar dalam Posisinya sebagai penggugat dengan Bank Mega dalam Posisinya sebagai tergugat. Agenda sidang kali ini adalah sidang Pembuktian yang sempat tertunda seminggu akibat bukti yang belum siap disebabkan oleh legalisasi alat bukti surat di kepaniteraan pengadilan negeri Makassar yang lambat. Pada agenda sidang pembuktian ini pihak Penggugat mengajukan bukti-bukti berupa perjanjian Kerja antara bank mega dengan vincensius Tahun 2005 dan Tahun 2011, bukti rekening Koran sebagai bukti pembayaran upah yang tidak sesuai dengan upah minimum kota Makassar, dll. Sementara pihak tergugat belum mengajukan alat bukti. Selain bukti surat, sidang kali ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi, namun agenda ini tidak terlaksana karena sidang tidak dihadiri oleh hakim ketua, sehingga sidang ditunda pada tanggal 6 Janurai 2014 dengan agenda pengajuan bukti tergugat dan mendengarkan keterangan saksi.[Muhammad Haedir]