Categories
EKOSOB

Kasus Perusakan Gembok di Lahan Sendiri Bergulir ke Pemeriksaan Saksi

Pangkep , 2 Agustus 2107. Persidangan kasus perusakan gembok di lahan sendiri yang terjadi di Kab Pangkep kec. Segeri. Persidangan kali ini cukup menarik oleh karena persidangan kali ini turut hadir anggota Komisi yudisial perwakilan Sulawesi Selatan dalam rangka memantau jalanya persidangan. (Video : Komisi Yudisial Pantau Sidang Pengrusakan Gembok di Lahan Sendiri). Awalnya kasus ini cukup menyita perhatian publik oleh karena kasus ini melibatkan satu keluarga yakni B selaku (ayah), N.L (istri) Sy (anak B) dan Aksa (menantu B.) selain itu, yang memprihatinkan dari kasus ini adalah anak dari S yang masih berumur 4 tahun harus merasakan kelamnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN), semestinya dengan usia sebelia itu harus jauh dari suasana atau faktor-faktor yang berpotensi dapat merusak mental anak dalam masa pertumbuhanya. Bahkan tim kuasa hukum LBH-Makassar telah berupaya untuk melakukan peromohonanan penangguhan penahanan terhadap ibu (S) dari anak kepada Mejlis Hakim, namun hingga saat ini majelis hakim belum mempertimbangkan terkait permohonan tersebut.(video: https://www.youtube.com/watch?v=sN8Tm_yw05I) Selain melibatkan anak dalam kasus ini, dalam proses penanganannya (pra-penuntutan) terbilang aneh karena langsung melibatkan pihak Polda Sulsel mengingat kasus ini sama sekali tidak memiliki kepentingan publik yang mendesak sehingga harus melangkahi polres dan polsek.

2017-08-03 at 12.30.41 PM

Sidang dengan agenda pemeriksaan saski A charge yakni H. Muh Darwis dalam keterangannya sempat membuat pengunjung sidang tertawa. H. Muh Darwis menyampaikan keterangan yang saling bertentangan dengan keterangan sendiri. Majelis hakim sempat berulang kali memperingatkan bahwa saksi telah di sumpah dan untuk itu harus memberikan keterangan sebenarnya, jika saksi memberikan keterangan palsu maka itu mempunyai konsekuensi hukum yaitu dengan ancaman pidana hukuman selama 7 tahun. Salah satu majelis hakim mencoba mengecek apakah saksi benar lupa dikarenakan usia maka, hakim menanyakan kepada saksi, ”Apakah saksi punya istri“, dijawab saksi, “iya majelis. “Apakah punya anak dan berapa?” Dijawab saksi ,”Iya, anak saya ada enam.” “Dan tahu semua namanya?” Dijawab saksi, “Iya majelis”. Setelah menjawab pertanyaan mejelis tersebut maka hakim menyampaikan kepada saksi bahwa saksi harus bedakan mana lupa, tidak tahu dan mengarang. Sidang dilanjutkan pada rabu 9 agustus 2107 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de charge).

Perlu di ketahui bahwa kasus ini berawal dari gugatan perdata oleh Hj.Rosliman/pelapor sebagai penggugat terhadap terdakwa B sebagai tergugat dan dalam sengketa hak tersebut di menagkan oleh piha tergugat berdasarkan putusan No 20/Pdt.G/2016/PN.PKj dengan amar gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Penulis : Charlie (PBH LBH Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *