Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan atas Perizinan Reklamasi Pesisir Makassar Terus Bergulir

Hari ini, 25 Februari 2015, sidang pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) terkait SK Gubernur Sulawesi Selatan atas Perizinan Reklamasi untuk Pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar kembali dilaksanakan di PTUN Makassar. Sidang ini adalah ke-empat kalinya sejak dimulai pada 11 Februari 2016 lalu, dimana penggugat adalah Aliansi Selamatkan Pesisir #Makassar Tolak Reklamasi, tergugat adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, selaku pemberi izin reklamasi. Sementara Majelis Hakim diketuai langsung oleh Hakim Ketua PTUN Makassar.

Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, pihak penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk melengkapkan seluruh administrasi terkait perkara, diantaranya adalah surat kuasa dan perihal lain terkait substansi gugatan. Hadir kuasa hukum dari Aliansi Selamatkan Pesisir adalah Abdul Azis, SH., Zulkifli Hasanuddin, SH., dan Edy Kurniawan, SH.

Persidangan ini bersifat tertutup untuk publik dan umumnya dilaksanakan maksimal sebanyak 4 (empat) kali persidangan, kemudian dilanjukan dengan persidangan terbuka yang mana sekiranya akan dilaksanakan pada awal Maret nanti. Tahapan awal untuk persidangan terbuka nantinya adalah pihak tergugat, Gubernur Sulsel melalui kuasa hukumnya akan menjawab gugatan dari penggugat. Pada Sidang gugatan ini, besar harapan agar Komisi Yudisial turut hadir dan melakukan pemantauan kinerja hakim serta dapat menjaga agar persidangan berjalan dengan adil (fair trial).

Sejumlah kejanggalan terjadi atas keluarnya perizinan lokasi dan pelaksanaan pembangunan Centre Point of Indonesia oleh Gubernur Sulawesi Selatan, dimana tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, diantaranya tidak pernah diumumkan permohonan dan keputusan izin lingkungan yang baik berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang RPPLH. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pun tidak pernah diumumkan kepada publik, tidak adanya konsultasi publik yang melibatkan masyarakat.(lihat konferensi pers: Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar : Gugatan Hukum ASP terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Centre Point of Indonesia)

Tahun 2014 – 2015, masyarakat Makassar melakukan penolakan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar yang memberi ruang reklamasi pesisir Makassar bagi sejumlah perusahaan swasta. Agenda-agenda tersebut nyatanya tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat yang selama ini hidup di sekitar pesisir kota Makassar. Bahkan, dapat berdampak buruk secara langsung bagi kehidupan sosial-ekonomi bagi mereka terutama atas tempat tinggal dan hilangnya mata pencaharian. Masyarakat pesisir Makassar telah lama menumpu hidupnya sebagai nelayan. Tidak hanya itu, reklamasi ini juga dapat berdampak negatif pada keberlangsungan ekologi pantai. Selain itu, masyarakat secara umum akan kehilangan ruang publik bilamana pembanguan atas agenda reklamasi ini terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *