Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Nuruu Saali (18 Oktober 2022), berkas Bripda Kasman masih tertahan di meja penyidik Polisi Daerah (POLDA) Sulawesi Selatan. Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah mengirim berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa. Setidaknya sudah dua kali berkas perkara bolak balik Polda dan Kejaksaan Tinggi.

Proses hukum kasus kematian Nuruu Saali tergolong lamban, pihak keluarga telah lama menunggu keadilan. Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan. Pihak keluarga dan masyarakat yang masih memantau kasus ini berharap keadilan. Nyawa telah direnggut, tak ada yang ingin mengalaminya.

Peristiwa kematian ini bukan kejadian yang biasa-biasa saja. Tersangkanya berasal dari institusi kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat. Lokasi kejadian juga berada di dalam wilayah smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan asing yang beberapa tahun terakhir beroperasi di kabupaten Bantaeng. Ini yang menjadi tantangan proses penegakan hukum kasus ini, tetapi keadilan harus dimunculkan. Tak ada yang lebih berharga dari nyawa manusia.

Kasus ini harus segera dilimpahkan ke pengadilan, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, agar keluarga dan masyarakat mendapatkan keadilan. Jika kasus ini terhenti, sama dengan kasus kasus lain yang melibatkan kepolisian, akan membuat masyarakat semakin tidak percaya pada institusi kepolisian. Di samping itu, di sisi perusahaan, masyarakat menganggap kehadiran perusahaan justru membawa masalah,” Jelas Ady Anugrah Pratama dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Ady Anugrah juga menambahkan, bahwa yang hilang adalah nyawa, tak ada yang lebih tinggi dari nyawa setiap orang.  “Keselamatan dan Kesehatan masyarakat jauh lebih penting dari smelter,” Tambah Ady Anugrah Pratama.

Kematian Nuruu Saali adalah tragedi di tengah arus pembangunan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Smelter terus dibangun, tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan lingkungan hidup. Kasus ini sangat penting, ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan industri yang luasnya ribuan hektar. Jika nyawa yang secara nyata telah terenggut tak bisa terselesaikan, kemungkinan keberulangan akan terjadi. Mereka yang mati hanya akan pergi tanpa proses hukum dan tanpa keadilan.

Di samping itu, Polri bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggungjawab. Perusahaan PT. Huady Nickel Alloy Indonesia, selaku pihak yang memperkerjakan anggota Polisi sebagai satuan keamanan, harus ikut andil bertanggungjawab. Hal ini karena sesaat setelah kejadian Nuru Saali sempat dirawat di Klinik milik perusahaan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Diduga kuat, terdapat upaya perusahaan untuk menutupi dugaan penyiksaan tersebut.

Semenjak adanya Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), smelter dibangun dan beroperasi, banyak masyarakat mendapatkan dampak buruk, seperti lingkungan hidup berupa debu, aroma menyengat yang sangat mengganggu pernafasan. Masyarakat juga sering mengalami kekeringan yang akhirnya berdampak pada kebutuhan air rumah tangga serta berdampak ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai pembuat batu merah,” Terang Junaedi dari Balang Institut.

Penegakan hukum adalah sarana yang efektif untuk memastikan tidak terjadi keberulangan dan mengecilkan kemungkinan peristiwa yang serupa terjadi. Di tengah semakin kuatnya pembangunan di Kawasan Industri Bantaeng, pemerintah dan penegak hukum harus hadir, melindungi masyarakat yang sebenarnya rawan ketika berhadapan dengan investasi.

Untuk itu kami, SOLIDARITAS UNTUK NURUU SAALI menuntut:

  1. Meminta Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menyelesaiakan berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan;
  2. Polda dan Kejati Mengusut pihak yang bertanggung jawab dan menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya;
  3. Pemerintah dan Kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan atau sekitar Kawasan Industri Bantaeng.

 

Narahubbung:

Junaedi (0823 9751 4037)

Ady Anugrah Pratama (0857 5709 9568)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content