Standar Penanganan Perkara Layanan Bantuan Hukum
I. Ruang Lingkup Standar Bantuan Hukum
1. Standar Bantuan Hukum Litigasi
2. Standar Bantuan Hukum Non litigasi
II. Standar Bantuan Hukum Litigasi
-
Standar Penanganan Perkara Pidana
- Penerima Bantuan Dalam Perkara Pidana terdiri dari Tersangka dan atau terdakwa
- Pemberi bantuan hukum harus memberikan layanan bantuan hukum dimulai dari penyidikan, penuntutan/ dan pemeriksaan di pengadilan dan Upaya hukum
- Layanan Bantuan bantuan hukum tersebut meliputi:
- Membuat surat kuasa;
- Melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
- Memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan di pengadilan;
- Melakukan pendampiangan proses penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan di pengadilan
- Membuat eksepsi, duplik, pledoi guna kepentingan penerima bantuan hukum;
- Menghadirkan saksi dan atau ahli;
- Melakukan upaya hukum, banding, kasasi, peninjuan kembali sesuai dengan permintaan penrima bantuan hukum;
- Membuat seluruh dokumen hukum guna kepentingan penerima bantuan hukum (non litigasi)
- Memastikan hak-hak pemberi bantuan hukum sebagai tersangka tidak dilanggar oleh Jaksa penuntut Umum dan Hakim;
- Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses saat penyidikan, penuntutan/persidangan;
-
Standar Penanganan Perkara Perdata
- Penerima Bantuan Dalam Perkara Pidana terdiri dari Tergugat dan atau Tergugat;
- Layanan Bantuan bantuan hukum Penggugat tersebut meliputi:
- Membuat surat Kuasa;
- Gelar perkara di lembaga bantuan hukum;
- Membuat surat gugatan;
- Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan;
- Mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
- Mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat mediasi;
- Membuat, replik, surat jawaban dan kesimpulan guna kepentingan penerima bantuan hukum;
- Menyiapkan dan Menghadirkan alat bukti , saksi dan/atau saksi ahli;
- Menyiapkan memori banding atau kasasi
3. Layanan Bantuan bantuan hukum Tergugat tersebut meliputi;
- Membuat surat Kuasa;
- Gelar perkara di lembaga bantuan hukum;
- Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan
- Membuat jawaban atas gugatan, duplik dan kesimpulan;
- Mendampingi dan mewakili penerim abnatuan hukum pada saat mediasi;
- Mendampingi dan mewakili penerim abnatuan hukum pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Membuat, replik, surat jawaban dan kesimpulan guna kepentingan penerima bantuan hukum;
- Menyiapkan dan Menghadirkan alat bukti , saksi dan/atau saksi ahli;
- Menyiapkan memori bandaing ataui kasasi
-
Standar Penanganan Perkara Tata Usaha Negara
- Membuat surat Kuasa;
- Gelar perkara di lembaga bantuan hukum;
- Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan
- Membuat surat gugatan;
- Mendaftarkan gugatan ke pengadilan ke pengadilan Tata Usaha Negara .
- Mendampingi dan mewakili penerima bnatuan dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan di sidang Tata Usaha Negara;
- Mendampingi dan mewakili penerim abnatuan hukum pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Membuat, replik, surat jawaban dan kesimpulan guna kepentingan penerima bantuan hukum;
- Menyiapkan dan Menghadirkan alat bukti , saksi dan/atau saksi ahli;
-
Standar Bantuan Hukum Non Litigasi
- Bantuan hukum non litigasi dapat dilakukan oleh davokat public, asisten advokat publik dan Paralegal LBH Makassar;
- Bantuan Hukum non litigasi sebagaiman dimaksud meliputi:
- Penyuluhan Hukum;
- Konsultasi hukum;
- Investigasi ;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pengaorganisasian;
- Kampanye
- Drafting dokumen.
Comments
No comment yet.