Standard Penanganan Kasus Pidana
Tahap Permohonan Bantuan Hukum
Bantuan Hukum Di Tingkat Penyelidikan
Pelayanan Bantuan Hukum Di Tingkat Penyidikan
Pelayanan Bantuan Hukum Melalui Pra Peradilan
Penanganan Perkara Tingkat Pertama
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Biasa
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Luar Biasa
Investigasi
Korespondensi
-
Tahap Permohonan Bantuan Hukum
- Sebelum dilakukan pelayanan bantuan hukum,Terlapor/Tersangka/Terdakwa dan atau melalui keluarganya wajib mengajukan permohonan bantuan hukum pada LBH Makassar atau berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah Tahanan Negara;
- Terlapor/Tersangka/Terdakwa dan atau melalui keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum, wajib mengisi form permohonan sebagaimana yang telah disediakan LBH Makassar dan selanjutnya wajib diwawancarai oleh Advokat Publik/ Asisten Advokat Publik yang bertugas mengenai posisi kasus yang dimohonkan sesuai kaedah 5 W + 1 H dan wajib menyertakan bukti surat dan/atau saksi (jika ada);
- Berdasarkan hasil wawancara dengan calon klien atau keluarganya, Advokat Publik/ Asisten Advokat Publik yang melakukan wawancara wajib membuat posisi kasus secara tertulis dengan melampirkan form permohonan bantuan hukum dan bukti-bukti surat dan/atau saksi termasuk Surat-surat yang diterbitkan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian, seperti: Surat Undangan/Klarifikasi sebagai Terlapor, Surat Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi atau Tersangka, Surat Perintah Penyitaan, Surat Perintah Penangkapan dan/atau Penahanan (jika ada) untuk selanjutnya diserahkan kepada Wakil Direktur I (Kepala Bidang Operasional), paling lambat 1 (satu) hari sejak wawancara dilakukan;
- Jika berdasarkan posisi kasus dan bukti-bukti hasil wawancara masih dianggap kurang, maka Kepala Bidang Operasional dapat memerintahkan kepada Advokat Publik (AP)/Asisten Advokat Publik (AAP) yang bertugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan hasil investigasi tersebut segera dilaporkan kepada Wakil Direktur Bidang Operasional paling lambat 1 (satu) hari sejak invetigasi selesai dilakukan;
- Jika berdasarkan posisi kasus dan bukti-bukti hasil wawancara dan/atau hasil investigasi dianggap telah cukup, maka Wakil Direktur Bidang Operasional segera menggelar rapat pimpinan (Direktur dan Wakil Direktur) untuk menentukan permohonan pelayanan bantuan hukum atas kasus tersebut dinyatakan diterima atau ditolak;
- Jika permohonan bantuan hukum atas kasus tersebut ditolak, maka Wakil Direktur wajib membuat surat mengenai penolakan tersebut disertai pertimbangan yang ditujukan kepada Pemohon Bantuan Hukum paling lambat 4 (empat) hari kerja, sejak permohonan diajukan;
- Jika permohonan bantuan hukum atas kasus tersebut diterima, maka Direktur menunjuk Advokat Publik (AP) dan Asisten Advokat Publik (AAP) yang akan bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut dengan mempertimbangkan secara proporsional beban kerja Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang ditunjuk;
- Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut, selanjutnya wajib membuat Surat Kuasa Khusus dan draft legal opini;
- Dalam penyusunan/pembuatan Surat Kuasa Khusus dan Draft Legal Opini, wajib memperhatikan semua data/bukti-bukti surat dan saksi hasil investigasi;
-
Bantuan Hukum Di Tingkat Penyelidikan
- Sebelum melakukan pendampingan hukum terhadap Terlapor, AP dan AAP terlebih dahulu wajib memastikan ada atau tidaknya Surat Undangan/Panggilan Resmi dari Penyelidik Kepolisian dan jika ada, maka AP dan AAP wajib memperhatikan Isi dari Surat tersebut yang harus memuat :
- Nomor dan Tanggal pembuatan/penerbitan Surat Panggilan;
- Nomor dan tanggal Laporan Polisi;
- Uraian tentang dugaan peristiwa pidana dan Pasal yang dilaporkan oleh Pelapor;
- Identitas Lengkap pihak yang diundang/dipanggil (Terlapor);
- Tempat dan tanggal pemeriksaan;
- Nama Penyelidik/Penyidik;
- Pada saat hendak mendampingi pemeriksaan Terlapor, AP dan/atau AAP wajib memastikan bahwa Terlapor dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum pada tahap penyelidikan, AP dan atau AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan briefing dengan Terlapor yang akan diajukan dihadapan Penyelidik/Penyidik untuk dilakukan Pemeriksaan;
- Dalam setiap proses pendampingan hukum di Kepolisian, AP dan AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan pendokumentasian terhadap jalannya proses pemeriksaan/BAP (minimal melakukan pencatatan, sesuai format Laporan Kegiatan-Pendampingan Hukum yang telah disediakan);
- Pada saat mendampingi pemeriksaan Terlapor di hadapan Penyelidik, AP dan/atau AAP wajib memastikan bahwa Terlapor bebas memberikan keterangan, tidak diarahkan dan/ atau tidak dalam keadaan ditekan atau dipaksa;
- Apabila Penyelidik sangat jelas melakukan tindakan yang mengarahkan, memaksa atau menekan pada saat Terlapor memberikan keterangannya, maka AP dan/atau AAP wajib untuk segera memperingati Penyelidik tersebut dan jika Penyelidik tidak merubah sikapnya atau bahkan cenderung resisten maka AP dan/atau AAP wajib meminta agar proses pemeriksaan dihentikan dan mengarahkan kepada Terlapor agar tidak menandatangani BAP dan selanjutnya melaporkan perbuatan penyelidik tersebut kepada pihak yang berwenang (atasan langsung Penyelidik, P3D Polres atau Propam Polda);
- Sebelum draft BAP ditandatangani oleh Terperiksa (Terlapor), maka AP dan/atau AAP wajib memastikan bahwa BAP tersebut telah dibaca secara seksama dan detail oleh Terlapor dan jika dalam draft BAP ternyata ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh Terlapor sebelumnya, maka AP/AAP wajib meminta kepada Penyelidik untuk memperbaiki draft BAP tersebut ;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum terhadap Terlapor, AP dan AAP terlebih dahulu wajib memastikan ada atau tidaknya Surat Undangan/Panggilan Resmi dari Penyelidik Kepolisian dan jika ada, maka AP dan AAP wajib memperhatikan Isi dari Surat tersebut yang harus memuat :
-
Pelayanan Bantuan Hukum Di Tingkat Penyidikan
- Jika Tersangka ditahan, maka AP/AAP yang bertanggung jawab mengupayakan membuat dan mengajukan Surat Pemohonan Penangguhan diserati lampiran Surat Pernyataan Menjamin dari Keluarga Tersangka;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum terhadap Tersangka, AP dan AAP terlebih dahulu wajib memastikan ada atau tidaknya Surat Panggilan Pemeriksaan dari Penyelidik Kepolisian dan jika ada, maka AP dan AAP wajib memperhatikan Isi dari Surat tersebut yang harus memuat :
- Nomor dan Tanggal pembuatan/penerbitan Surat Panggilan;
- Nomor dan Tanggal Laporan Polisi;
- Uraian tentang dugaan peristiwa Pidana dan/atau Pasal yang disangkakan;
- Identitas Lengkap pihak yang dipanggil (Tersangka);
- Tempat dan tanggal pemeriksaan;
- Nama Penyidik;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum pada tahap penyidikan, AP dan atau AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan briefing dengan Tersangka dan/atau seluruh saksi yang akan diajukan dihadapan Penyidik untuk dilakukan BAP;
- AP dan atau AAP yang bertanggung jawab , wajib membawa setiap berkas terkait dalam proses pendampingan pemeriksaan BAP termasuk berkas perkara, surat kuasa, dan berkas serta peraturan perundang-undangan terkait;
- Dalam setiap proses BAP, AP/AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan pendokumentasian terhadap jalannya proses pendampingan hukum, termasuk proses BAP (minimal melakukan pencatatan);
- Apabila Tersangka tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik AP dan AAP yang bertanggung jawab melakukan briefing lanjutan;
- Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, terdapat pengarahan, tekanan dan/atau paksaan dari penyidik maka AP atau AAP yang bertanggung jawab wajib untuk langsung menegur penyidik yang melakukan tindakan tersebut, bahkan menghentikan dan menolak menandatangani BAP jika perlu.
- AP dan AAP dilarang membubuhkan tandatangan di dalam BAP yang dilakukan oleh penyidik ;
- Apabila diperlukan untuk menguatkan dalil AP dan AAP berhak untuk meminta kepada penyidik untuk:
- melakukan BAP ulang/tambahan
- Pemberian tambahan saksi atau bukti yang meringankan Tersangka
- Jika pemeriksaan terhadap Tersangka berjalan dengan baik dan BAP telah ditandatangani oleh Tersangka, maka AP/AAP untuk dan atas nama Tersangka wajib meminta salinan BAP Tersangka;
- AP dan AAP yang bertanggung jawab wajib untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara dan melakukan tindak lanjut demi terpenuhinya hak-hak Tersangka dan terjaminnya kepastian hukum
-
Pelayanan Bantuan Hukum Melalui Pra Peradilan
- Jika dalam proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan atau penyidikan terdapat keganjilan atau melanggar prosedur yang sedemikian rupa dan pelanggaran tersebut membuka peluang dilakukan Pra Peradilan, seperti : penetapan Tersangka yang tidak berdasarkan bukti sah yang cukup, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan yang melanggar prosedural dalam KUHAP, Wakil Direktur Bidang Operasional baik atas inisiasinya sendiri atau berdasarkan Laporan AP dan AAP yang bertanggung jawab segera melakukan gelar perkara bersama para AP/AAP lainnya untuk menentukan perlu atau tidak perlunya dilakukan upaya hukum praperadilan;
- Jika berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk melakukan upaya Praperadilan, maka AP/AAP yang bertanggung jawab wajib segera mungkin menyiapkan alat bukti dan selanjutnya menyusun Draft Permohonan Praperadilan;
- Sebelum Permohonan Praperadilan didaftarkan di Pengadilan, AP/AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan rapat dengan pimpinan dan AP/AAP lainnya untuk memberikan pendapat atau masukan terhadap draft Permohonan Praperadilan yang telah disusun;
- Berdasarkan hasil rapat pembahasan draft permohonan praperadilan, AP/AAP yang bertanggung jawab wajib sesegera mungkin menyempurnakan Draft Permohonan Praperadilan dan selanjutnya didaftarkan di Pengadilan yang berwenang;
- Selanjutnya AP/AAP yang bertanggung jawab wajib menghadiri sidangsidang praperadilan tersebut;
- Dalam setiap persidangan, AP dan AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan pendokumentasian terhadap jalannya persidangan (minimal membawa alat perekam);
- Hasil rekaman jalannya persidangan di burning di dalam CD sebagai alat bukti jalannya persidangan dan diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai lampiran Kesimpulan;
- Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum acara, pedoman perilaku dan kode etik Hakim dalam proses peradilan, maka AP dan/atau AAP yang menangani kasus tersebut harus melakukan upaya hukum ke lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan/atau tindakan dan/atau seperti : membuat dan mengajukan surat protes, pengaduan, laporan, siaran pers atau konferensi Pers, dan lain-lain;
-
Penanganan Perkara Tingkat Pertama
- Semua dokumen persidangan wajib dilakukan legal audit, recheck dan cross check dengan AP/ dan AAP lainnya sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan digunakan di dalam proses persidangan, minimal 2 hari sebelum jadual sidang;
- Semua documen persidangan yang sudah final, harus segera dilakukan pendokumentasian (lihat tata cara pendokumentasian berkas);
- Jika Terdakwa ditahan, maka AP/AAP yang bertanggung jawab mengupayakan membuat dan mengajukan Surat Pemohonan Penangguhan diserati lampiran Surat Pernyataan Menjamin dari Keluarga Terdakwa;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum pada tahap Persidangan, AP dan atau AAP yang bertanggung jawab wajib meminta Surat Dakwaan beserta turunannya (berkas/dokumen perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum dan jika Surat Dakwaan dianggap melanggar ketentuan dalam KUHAP dan ketentuan hukum acara lainnya (UU, PP, PERMA, SEMA, dan lain-lain) hal demikian menjadi celah untuk membela kepentingan hukum Terdakwa, maka AP/AAP mengupayakan membuat dan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
- Sebelum melakukan pendampingan hukum pada tahap Persidangan, AP dan atau AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan briefing dengan Terdakwa dan/atau seluruh saksi yang akan kita diajukan dihadapan persidangan;
- Jika di awal persidangan di Pengadilan, pihak Terdakwa belum diberikan Surat Dakwaan beserta turunannya maka AP dan atau AAP yang bertanggung jawab wajib meminta semua salinan berkas dokumen kasus (termasuk salinan Surat dakwaan jika belum ada) kepada jaksa Penuntut Umum atau Panitera Pengganti melalui Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
- Dalam setiap persidangan, AP dan AAP yang bertanggung jawab wajib melakukan pendokumentasian setiap tahapan dan proses persidangan (minimal melakukan pencatatan dan membawa alat perekam);
- Hasil rekaman jalannya persidangan di burning di dalam CD sebagai alat bukti jalannya persidangan dan diserahkan ke Majelis Hakim sebagai lampiran Nota Pembelaan (Pledoi);
- Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum acara, pedoman perilaku dan kode etik Hakim dalam proses peradilan, maka AP dan/atau AAP yang menangani kasus tersebut harus melakukan upaya hukum ke lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan/atau tindakan dan/atau seperti : membuat dan mengajukan surat protes, pengaduan, laporan, siaran pers atau konferensi Pers, dan lain-lain;
- AP dan AAP yang bertanggung jawab wajib membuat, menyusun dan mengajukan Pembelaan (Pleidoi) setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Setelah putusan, maka AP dan atau AAP yang menangani kasus tersebut melakukan kajian dan evaluasi bersama-sama dalam rapat internal di LBH Makassar untuk menentukan langkah dan upaya hukum selanjutnya.
-
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Biasa
- Jika rapat internal pasca putusan direkomendasi untuk melakukan upaya hukum biasa, maka AP dan /atau AAP yang bersangkutan wajib menyusunan dokumen yang diperlukan, seperti: Memori Banding dan Kasasi disertai bukti-bukti tambahan (jika ada);
- AP dan atau AAP yang menyatakan upaya hukum biasa wajib menerima tanda terima upaya hukum tersebut yang dindatangani oleh AP dan Panitera di Pengadilan yang berwenang;
- AP dan atau AAP yang bertanggungjawab terhadap kasus wajib untuk senantiasa melakukan pemantauan/monitoring perkembangan kasus tersebut baik di Pengadilan tingkat pertama, pengadilan tempat kasus tersebut diproses dan melalui internet (website info perkara pengadilan tinggi dan mahkamah agung).
-
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Luar Biasa
- AP dan atau AAP yang menangani mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan Peninjauan Kembali (PK);
- Penentuan langkah Peninjauan Kembali diputuskan dalam rapat PK;
- AP dan atau AAP yang menangani/bertanggungjawab PK menyusun Memori Peninjauan Kembali;
- Semua dokumen persidangan wajib dilakukan legal audit, check recheck dan cross check dengan AP/ dan AAP lainnya sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan digunakan di dalam proses persidangan, minimal 2 hari sebelum jadual sidang;
- AP dan atau AAP yang bertanggungjawab wajib untuk senantiasa melakukan pemantauan/monitoring perkembangan kasus tersebut baik di Pengadilan tingkat pertama, pengadilan tempat kasus tersebut diproses dan melalui internet (website info perkara pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung).
-
Investigasi
Investigasi dilakukan berdasarkan:
- Keputusan Wakil Direktur Bidang Operasional dan atau Advokat Publik/Asisten Advokat Publik yang melakukan wawancara awal atau yang bertanggungjawab menangani kasus tersebut;
- Berdasarkan keputusan gelar perkara
- Investigasi dilakukan oleh AP dan atau Asisten AP untuk mendapatkan data dan informasi yang sebenarnya atas keterangan Pengadu atau pemohon bantuan hukum;
- Setelah melakukan investigasi AP dan atau Asisten APmembuat laporan investigasi, laporan Investigasi harus memenuhi standar kaidah 5 W + 1 H.
-
Korespondensi
- Surat Menyurat adalah proses masuk dan keluarnya surat di LBH Makassar
- Surat Masuk adalah surat yang ditujukan oleh pihak lain kepada LBH Makassar
- Surat Keluar adalah surat dari LBH Makassar kepada lembaga, individu, perusahaan, insititusi atau kepada pihak ketiga dengan tujuan tertentu.
- Bentuk- bentuk surat menyurat antara lain sebagai berikut:
- Surat Undangan
- Surat protes
- Surat audiensi
- Surat permohonan
- Somasi
- Surat elektronik
- Dll
- Tujuan dari surat menyurat antara lain sebagai berikut:
- Lobby
- Audiensi
- Hearing
- Klarifikasi
- Protes
- Dll f.
- Isi surat keluar setidaknya memuat:
- Kop surat LBH Makassar
- Nomor surat
- Identitas Pengirim dan Penerima Surat
- Latar belakang/kronologis
- Tujuan
- Tandatangan dan cap LBH Makassar
- Setiap bentuk surat keluar harus diketahui oleh APdan dimasukkan ke dalam arsip.
- Kepala Bagian dapat memberikan pertimbangan bentuk dan isi surat keluar pada APdan Asisten Pengacara Publik
- Surat keluar harus di invetarisir oleh arsiparis 1 (bulan) sekali
- Untuk surat masuk, jika Direktur tidak ada, maka yang mendisposisikan surat adalah Kepala Kantor.
- Jika surat bertuliskan “ Confidential “, “ Pribadi “, atau dari ciri-cirinya bersifat pribadi, tidak dibuka oleh Kepala Kantor dan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
- Penanggung jawab fax diberikan kepada Kepala Kantor.
- Setiap fax yang masuk atau keluar, harus diregistrasi oleh Kepala Kantor.
- Untuk undangan seminar/pelatihan diberitahukan kepada Kepala Kantor
Comments
No comment yet.