Standard Penanganan Kasus Perdata
-
Tahap Permohonan Bantuan Hukum
- Sebelum dilakukan pelayanan bantuan hukum, pihak yang bersengketa dan atau penggugat atau tergugat dan atau melalui keluarganya wajib mengajukan permohonan bantuan hukum pada LBH Makassar;
- Penggugat atau Tergugat dan atau melalui keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum, wajib mengisi form permohonan sebagaimana yang telah disediakan LBH Makassar dan selanjutnya wajib diwawancarai oleh Advokat Publik/ Asisten Advokat Publik yang bertugas mengenai posisi kasus yang dimohonkan sesuai kaedah 5 W + 1 H dan wajib menyertakan dokumen hukum :bukti surat dan/atau saksi;
- Berdasarkan hasil wawancara dengan calon klien atau keluarganya, Advokat Publik/ Asisten Advokat Publik yang melakukan wawancara wajib membuat posisi kasus secara tertulis dengan melampirkan form permohonan bantuan hukum dan bukti-bukti surat dan/atau saksi termasuk Surat-surat yang diterbitkan oleh Intansi yang berwenang diserahkan kepada Wakil Direktur I (Kepala Bidang Operasional), paling lambat 1 (satu) hari sejak wawancara dilakukan;
- Jika berdasarkan posisi kasus dan bukti-bukti hasil wawancara masih dianggap kurang, maka Kepala Bidang Operasional dapat memerintahkan kepada Advokat Publik (AP)/Asisten Advokat Publik (AAP) yang bertugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan hasil investigasi tersebut segera dilaporkan kepada Wakil Direktur Bidang Operasional paling lambat 1 (satu) hari sejak invetigasi selesai dilakukan;
- Jika berdasarkan posisi kasus dan bukti-bukti hasil wawancara dan/atau hasil investigasi dianggap telah cukup, maka Wakil Direktur Bidang Operasional segera menggelar rapat pimpinan (Direktur dan Wakil Direktur) untuk menentukan permohonan pelayanan bantuan hukum atas perkara/kasus tersebut dinyatakan diterima atau ditolak;
- Jika permohonan bantuan hukum atas kasus tersebut ditolak, maka Wakil Direktur bidang Operasional wajib membuat surat mengenai penolakan tersebut disertai pertimbangan yang ditujukan kepada Pemohon Bantuan Hukum paling lambat 4 (empat) hari kerja, sejak permohonan diajukan;
- Jika permohonan bantuan hukum atas kasus tersebut diterima, maka Direktur menunjuk Advokat Publik (AP) dan Asisten Advokat Publik (AAP) yang akan bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut dengan mempertimbangkan secara proporsional beban kerja Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang ditunjuk;
- Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut, selanjutnya wajib membuat Surat Kuasa Khusus dan draft legal opini;
- Dalam penyusunan/pembuatan Surat Kuasa Khusus dan Draft Legal Opini, wajib memperhatikan semua data/bukti-bukti surat dan saksi hasil investigasi;
-
Penanganan Perkara Non Litigasi
- Penanganan sengketa harus dimempertimbangkan prinsip-prinsip non kekerasan, non diskriminasi, harmonisasi sosial, keutuhan komunitas, pendekatan nilai-nilai hukum di masyarakat;
- Penyelesaian sengketa yang menyangkut kepentingan individual, dan atau kelompok msyarakat mengutamakan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa seperti lobby, negosiasi, mediasi dan arbitrase;
- Jika permohonan bantuan hukum atas kasus tersebut diterima, maka Wakil Direktur Preasional menunjuk Advokat Publik (AP) dan Asisten Advokat Publik (AAP) dan melakukan gelar perkara untuk menentukan bentuk penanganan perkara dengan mempertimbangkan misi LBH Makassar dan prinsip serta pendekatan tersebut diatas;
- Berdasarkan hasil wawancara, investigasi, legal opini, Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik seyogyanya melakukan upaya-upaya hukum dalam bentuk lobby, negosiasi, mediasi terlebih dahulu;
- Jika upaya-upaya hukum dalam bentuk lobby, negosiasi, mediasi tidak berhasil dan mendaptkan keputusan maka Wakil Direktur Bidang Operasional segera melakukan upaya hukum yang bersifat desakan seperti surat klarifikasi, somasi dan surat protes;
-
Penanganan Perkara Tingkat Pertama
- Jika berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk melakukan upaya gugatan atau Jawaban, maka Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggung jawab wajib segera mungkin menyiapkan Surat Kuasa, Gugatan atau jawaban gugatan;
- Sebelum melakukan pendampingan hukum pada tahap Persidangan, Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggung jawab wajib melakukan pemeriksaan dokumen hukum untuk alat bukti tertulis dan briefing dengan seluruh saksi yang akan kita diajukan dihadapan persidangan;
- Sebelum Gugatan didaftarkan di Pengadilan atau Jawaban Gugatan disampaikan, Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggung jawab wajib melakukan rapat dengan pimpinan dan staff lainnya lainnya untuk memberikan pendapat atau masukan terhadap draft Gugatan atau Jawaban;
- Berdasarkan hasil rapat pembahasan draft draft Gugatan atau Jawaban, Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik bertanggung jawab wajib sesegera mungkin menyempurnakan selanjutnya didaftarkan di Pengadilan yang berwenang;
- Semua dokumen persidangan wajib dilakukan legal audit, recheck dan cross check dengan Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik lainnya sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan digunakan di dalam proses persidangan, minimal 2 hari sebelum jadwal sidang;
- Selanjutnya Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggung jawab wajib menghadiri sidang-sidang tersebut;
- Dalam setiap persidangan, Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggung jawab wajib melakukan pendokumentasian terhadap jalannya persidangan (minimal membawa alat perekam). Hasil rekaman jalannya persidangan di burning di dalam CD sebagai alat bukti jalannya persidangan dan diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai lampiran Kesimpulan;
- Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum acara, pedoman perilaku dan kode etik Hakim dalam proses peradilan, maka AP dan/atau AAP yang menangani kasus tersebut harus melakukan upaya hukum ke lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan/atau tindakan dan/atau seperti : membuat dan mengajukan surat protes, pengaduan, laporan, siaran pers atau konferensi Pers, dan lain-lain;
-
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Biasa
- Jika rapat internal paska putusan direkomendasi untuk melakukan upaya hukum biasa, maka Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bersangkutan wajib menyusunan dokumen yang diperlukan, seperti: Memori Banding dan Kasasi disertai bukti-bukti tambahan (jika ada);
- Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang menyatakan upaya hukum biasa wajib menerima tanda terima upaya hukum tersebut yang dindatangani oleh Advokat Publik dan Panitera di Pengadilan yang berwenang;
- Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggungjawab terhadap kasus wajib untuk senantiasa melakukan pemantauan/monitoring perkembangan kasus tersebut baik di Pengadilan tingkat pertama, pengadilan tempat kasus tersebut diproses dan melalui internet (website info perkara pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung).
-
Penanganan Perkara Dalam Upaya Hukum Luar Biasa
- Jika rapat internal paska putusan direkomendasi untuk melakukan upaya hukum luar biasa, maka Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bersangkutan wajib mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan Peninjauan Kembali (PK);
- Penentuan langkah Peninjauan Kembali diputuskan dalam rapat gelara perkara PK;
- Yang menangani/bertanggungjawab PK menyusun Memori Peninjauan Kembali;
- Semua dokumen persidangan wajib dilakukan legal audit, check recheck dan cross check dengan Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik lainnya sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan digunakan di dalam proses persidangan, minimal 2 hari sebelum jadwal sidang;
- Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang bertanggungjawab wajib untuk senantiasa melakukan pemantauan/monitoring perkembangan kasus tersebut baik di Pengadilan tingkat pertama, pengadilan tempat kasus tersebut diproses dan melalui internet (website info perkara pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung).
Comments
No comment yet.