“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” – UUD 1945 pasal 28D ayat 1
>”Setiap orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun” – Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
Sebagai upaya optimalisasi pemenuhan hak atas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan guna mempromosikan – memperjuangkan terjaminnya hak-hak sipil-politik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat senantiasa menerima pengaduan dan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, anak, perempuan dan penyandang cacat (disabilitas).
LBH Makassar menerima pengaduan pada hari kerja, Senin – Jumat pukul 10.00 s/d 17.00 WITA
Pengaduan/ permohonan bantuan hukum dapat dilakukan dengan :
- Secara langsung di kantor LBH Makassar, Jl. Pelita Raya 6 Blok A.34 No.9 Kota Makassar, Kode Pos 90222
- Menghubungi kami melalui : telp : (0411) 448215; email : lbhmks.ylbhi@gmail.com; atau pengaduan via website dan facebook kami
Bagi calon penerima bantuan hukum, harap membawa serta/ melengkapi dokumen permohonan, yakni:
- Kartu Identitas (KTP atau SIM, KK, Surat Domisili)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Dokumen bertalian dengan perkara yang diadukan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan baca: Prosedur Penanganan Kasus dan Standar Pelayanan Minimum Bantuan Hukum
Comments
No comment yet.