
Penegakan Restorative Justice (RJ) di kota Makassar masih belum efektif. Untuk itu, berbagai elemen yang bergabung dalam Forum RJ Makassar menggenjot upaya dalam menerapkannya secara bertahap.
Salah satu contohnya, dengan menyamakan persepsi terkait penerapan RJ dalam kasus-kasua tindak pidana anak. Hal ini dikarenakan sebagian orang menganggap langkah diversi terhadap kasus anak tidak semata-mata berjalan tanpa penahan.
“Seperti inilah (forum) kami mau menyatakan persepsi. Ternyata, setelah dilihat, ada perbedaan pandangan. Baik itu dari sisi hukum maupun sosial terkait penanganannya. Fokusnya tentu kami menginginkan penyelesaian terbaik yang juga berimbas pada minimalisir overcrowded Rutan dan Lapas, “terang direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, usai menggelae diskusi di Red Corner Kafe, Kamis, 21 Februari.
Perbedaan persepsi itu, kata dia, juga kerap terjadi di kalangan penyidik yang menangani kasus anak. Meski pihak pelaku dan korban sepakat berdamai, namun masih ada proses penahanan terjadi. Lantaran UU Sitem Peradilan Anak (SPPA) masih membatasi hal semacam itu.
Disisi lain, ada penyidik yang memberikan diversi dengan penerapan RJ tanpa perlu penahanan. Proses rehab atau rumah aman menjadi opsi terbaik agar anak tak kembali terjerumus dalam tindak pidana.
“Masih ada perlu kesepahaman, makanya kita bentuk forum ini. Dan buktinya kita semua lebih tercerahkan karena saling berbagi pengalaman sambil bersamasama mencarikan solusi,” imbuhnya.
Kadis pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Tenri A Palallo mencontohkan, kasus pemerkosaan yang pernah ditangani oleh timnya. Kasus itu memang bakal sampai ke persidangan. Akan tetapi, perkembangan mental pelaku saat ini sudah sangat baik.
Hal itu dikarenakan pelaku lebih diarahkan menjalani pendidikan agama di pesantren. “kami selalu upayakan agar anak-anak tidak dihadapkan dengan hukum. Ternyata anak ini juga ada yang suruh lakukan itu,” prihatinnya.
*Sebelumnya, berita ini telah dimuat di Koran Harian Fajar edisi 22 Februari 2019 (hal. 10)
Comments
No comment yet.