Aliansi Gerak Buruh yang menghimpun sekitar 33 organisasi buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan mereka, di Flyover, Rabu (1/5).
Syamsul, juru bicara para buruh mengatakan, tuntutan utama mereka yakni melawan perbudakan modern. Ia menganggap PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dinilai merampas hak para kaum buruh di berbagai sektor.
“Perbudakan modern juga seolah dilegitimasi oleh negara dengan diterapkannya sistem outsourcing di Indonesia. Padahal, sistem tersebut memudahkan perusahaan untuk memberhentikan pekerja,” ujar Syamsul.
Sehingga jika merujuk data secara nasional, permasalahan utama buruh yakni dengan banyaknya jumlah mereka di PHK. Hal ini merupakan efek dari penerapan sistem outsourcing.
“Yang marak terjadi itu adalah sektor PHK karena itu adalah bagian dari outsourcing dan kerja kontrak itu yang terjadi di sektor buruh, makanya PHK itu banyak,” jelasnya.
Ia pun menyinggung perihal RUU PKS yang saat ini belum jua disahkan oleh pemerintah. Padahal menurutnya, banyak dari kalangan buruh perempuan yang rentan diskriminasi kerja, termasuk hingga pelecehan seksual ditempat kerja.
“Bahwa banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan, pelecehan di sektor perburuhan dan di sektor mahasiswa maka tuntutan mendorong negara untuk mensahkan UU PKS,” ujarnya.
“Perbudakan modern juga seolah dilegitimasi oleh negara dengan diterapkannya sistem outsourcing di Indonesia. Padahal, sistem tersebut memudahkan perusahaan untuk memberhentikan pekerja,” ujar Syamsul.
Sehingga jika merujuk data secara nasional, permasalahan utama buruh yakni dengan banyaknya jumlah mereka di PHK. Hal ini merupakan efek dari penerapan sistem outsourcing.
“Yang marak terjadi itu adalah sektor PHK karena itu adalah bagian dari outsourcing dan kerja kontrak itu yang terjadi di sektor buruh, makanya PHK itu banyak,” jelasnya.
Ia pun menyinggung perihal RUU PKS yang saat ini belum jua disahkan oleh pemerintah. Padahal menurutnya, banyak dari kalangan buruh perempuan yang rentan diskriminasi kerja, termasuk hingga pelecehan seksual ditempat kerja.
“Bahwa banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan, pelecehan di sektor perburuhan dan di sektor mahasiswa maka tuntutan mendorong negara untuk mensahkan UU PKS,” ujarnya.
Catatan: Berita ini telah dimuat di media online inikatasulsel.com pada 1 Mei 2019