
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti adanya kelebihan kapasitas (overcrowding) yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) Klas IA Makassar. Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, masalah overcrowding di rutan/lapas memang kompleks, sehingga mengatasinya juga mesti menyeluruh dan harus menyentuh akar persoalan. Menurut dia, alternatif pemindahan tahananan dan bahkan pembangunan lapas baru hanya akan menjadi solusi jangka pendek, yang pada akhirnya nanti akan kembali mengalami overcrowding atau kelebihan kapasitas. “Padahal jika ditelusuri, maka itu dampak dari kebijakan dan penegakan hukum kita yang masih menjadikan pemenjaraan sebagai yang utama dalam penyelesaian tindak pidana,” beber Abdul Azis Dumpa kepada KORAN SINDO, kemarin. Menurut dia, semua stakeholder khususnya aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim dan advokat harus terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini.
Hal ini, kata Azis, mesti didorong penyelesaian tindak pidana, khususnya tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan tanpa korban langsung seperti pengguna narkotika tidak berujung pada pemenjaraan. “Salah satunya dengan pendekatan restorative Justice yang mengedepankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban langsung pelaku kepada korbannya,” papar dia. Prinsip restirative justice ini diakuinya menjadi salah satu solusi yang diklakm bakal menyelesaikan problem kelebihan kapasitas di lapas/rutan. Sederhannya, kata dia, prinsip ini mendamaikan pelaku dan korban secara langsung. “Jika pengguna narkotika, maka wajib direhabilitasi bukan dipenjara,” beber dia.
Dijelaskan, pada 2012 Mahkamah Agung bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, membuat Nota Kesepakatan Bersama terkait pelaksanaan Perma No 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan Jumlah Denda dalam KUHP serta Penerapan Restorative Justice. Kesepahaman tersebut didasarkan pada pertimbangan rasa keadilan masyarakat untuk menerapkan sanksi atas (tipiring). Lebih lanjut di Pasal 4, penerapan restorative justice dalam perkara tipiring dilakukan melalui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan dan atau tanpa ganti kerugian. “Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan dari kesepahaman, yakni untuk mengurangi penumpukan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang selama ini selalu kelebihan kapasitas,” sambung Azis.
Pendekatan restorative justice diharapkan dapat meminimalisasi pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara, karena telah diselesaikan melalui upaya di luar pengadilan. Dalam upayanya, LBH Makassar melakukan sosialisasi terkait ini. Restorative justice bukan hal baru yang dipraktekkan oleh masyarakat. Bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuh persoalan sudah dilakukan secara turun temurun dalam sebuah masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadilan bagi korban atau pun pelaku oleh karena itu penerapan hukum pidana secara represif dirasakan tidak menyelesaikan permasalahan dalam sistem hukum peradilan pidana. “Selain itu, kebijakan hukum pidana juga mesti dievalauasi serius. Jangan sampai lapas dan rutan masih didesain sebagai tempat menampung seluruh beban peradilan pidana, semua berujung pada lapas. Padahal dalam situasi overcrowding lembaga pemasyarakatan tidak akan efektif menjalankan fungsinya, sangat berpotensi menimbulkan masalah baru dan pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Diketahui, Lapas Klas IA Makassar saat ini kelebihan kapasitas. Daya tampung tidak seideal dengan ruang tahanan yang disediakan. Lapas Klas 1A Makassar memiliki kapasitas ideal 740 orang. Namun dari data yang dihimpun, saat ini diisi sebanyak 982 orang. “Artinya kelebihannya 240-an. Tapi ini masih toleransi banget, lah. Kita masih kelebihan 25% over kapasitasnya,” beber Kepala Lapas Klas IA Makassar, Budi Sarwono belum lama ini. Dia mengaku, untuk mengatasi kelebihan kapasitas ini, alternatifnya melalui pergeseran tahanan utamanya tahanan usia anak ke lapas di daerah lain.
*Berita ini telah dimuat di Koran Harian SINDO edisi 22 Januari 2019
Comments
No comment yet.