Pada konteks bernegara, terminologi begal, mulai “naik kelas”. Saat ini pengistilahan begal bukan saja mengarah pada kejahatan kelas lumpen, tapi juga kejahatan “kerah putih”. Fakta ini dapat dilihat pada implikasi situasi saat ini. Bahkan, pembegalan oleh kerah putih justru jauh lebih berbahaya dibanding begal lumpen. Sehingga sangatlah tepat bila “begal” dapat menggambarkan perilaku korup penyelenggara Negara. Pada konteks penegakan hukum dan HAM di tahun ini, pembegalan kerah putih inilah yang membajak penegakan hukum, aktif melanggar dan merampas hak-hak masyarakat, kemudian menggunakannya sebagai sarana melindungi diri dan kelompoknya. Mereka mengokupasi perangkat hukum yang ada, membalik 180°arahnya dan mengakibatkan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.Cerminan ini jelas jika didasarkan pada data kasus pendampingan dan hasil analisis LBH Makassar selama kurun waktu 2015. Data dan analisis inilah yang kemudian terekam dan terangkum dalam sebuah Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2015.
CATAHU 2015_Penegakan Hukum dan HAM, DIBEGAL