Tingginya tingkat permohonan bantuan hukum setiap tahunnya dan sadarnya akan pentingnya Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Marginal lainnya (Difabel, Komunitas Adat, Aliran Agama dan Etnis Minoritas tertentu, LGBT, dan komunitas lainnya) serta petingnya dalam peningkatan kualitas layanan, maka dalam rentang waktu sejak tahun 2013 sampai 2016 LBH Makassar telah berhsil meningkatkan jumlah Advokat Publik yang bersedia memberikan layanan bantuan hukum secara full-time.
Dari keseluruhan kasus-kasus yang ditangani, terdapat 86 kasus struktural yang berdimensi Publik dan dugaan pelanggaran HAM, dimana Negara terkesan abai terhadap tanggungjawabnya dalam pengohrmatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak-hak dasar dan Asasi warganya. Sikap abai dari Negara inilah yang dalam Catatan Akhir Tahun 2016 ini, kami sebut sebagai sikap -“Balik Badan”. Sikap “balik badan” ini dapat digambarkan sangat jelas dan lengkap dalam Analisis terhadap kasus-kasus struktural yang ditangani LBH Makassar di tahun 2016 ini pada Bab III dalam Catatan Akhir Tahun LBH Makassar kali ini. Catatan Akhir Tahun ini, sekaligus dapat sedikit memberikan gambaran terkait situasi penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi di Sulawesi Selatan di tahun 2016, yang tidak jauh berbeda dengan situasi tahun-tahun sebelumnya.
CATAHU LBH MAKASSAR 2016.web