Tahun ini LBH Makassar kembali membuat Catatan Akhir Tahun, untuk memberikan gambaran situasi penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi di Sulawesi Selatan.
LBH Makassar menganggap konsep Negara Hukum yang diterapkan telah Keluar Jalur. Dimana Negara yang memiliki kewajiban melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak berjalan semestinya.
Hal ini dapat terlihat dari potret berbagai kasus yang ditangani LBH Makassar sejak Tahun 2021, yang menunjukkan hal sebaliknya dari kewajiban Negara, dimana dalam penanganan kasus-kasus tersebut kelihatan Negara setengah hati atau malah melakukan pelanggaran HAM.
Berdasarkan data kasus Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (Simpensus), pada tahun 2021 LBH Makassar menerima permohonan bantuan hukum sebanyak 250 Kasus, terdapat 240 kasus yang diterima dan sebanyak 10 kasus ditolak.
Dari 240 kasus yang diterima, berdasarkan sifat kasus dibagi kedalam dua kategori diantaranya sebanyak 87 kasus bersifat non struktural dan sebanyak 153 kasus bersifat struktural.
Tingginya kasus struktural ini menunjukkan bahwa Negara tidak memiliki keseriusan dalam memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Dengan kata lain, Negara telah absen pada setiap persoalan-persoalan struktural warga negara, sementara disisi lai Negara lebih sibuk membuka karpet merah kepada pengusaha untuk mengeruk sebesar-besarnya kekayaan alam Indonesia dengan cara menggusur dan mengabaikan HAM.
Siaran Pers CATAHU 2021 LBH Makassar