Prosedur Penanganan Kasus
Alur Penerimaan Kasus

Prosedur Penanganan Kasus
-
Ketentuan Umum
- Kasus yang ada tidak dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang wajib diselesaikan wajib dilihat sebagai gejala yang menandakan adanya konflik yang lebih dalam dan dilihat aspek makro yang ikut mempengaruhi munculnya kasus tersebut. Dalam kasus-kasus pelanggaran hak ekosob, hak sipol dan pidana wajib dilihat persoalan ketimpangan keadilan terhadap rakyat yang dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan saran/prasaran yang berupa kebijakan maupun tindakan;
- Penanganan kasus tidak terbatas hanya pada tindakan hukum saja, tetapi juga dilakukan langkah-langkah politik dengan mendayagunakan pranata-pranata politik infra struktur/suprastruktur maupun pranata lainnya seperti lembaga legislatife guna mendesakkan pengakuan hak, proses hukum yang adil dan penolakan terhadap kesewenangan-wenangan kekuasan;
- Ukuran keberhasilan pelaksanaan program, penangan kasus perlu dipertimbangankan pada dampak-dampak sosial yang konkrit; Kasus-kasus yang ditangani merupakan “entry point” untuk:
- Memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial budayanya;
- Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai Negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warganegara biasa, agar mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai subyek hukum;
- Berperan aktif dalam proses pembentukan, penegakan dan pembaharuan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia/
- Memajukan dan mengembangan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial ekonomi, budaya dan gender;
- Kasus-kasus yang perlu ditangani dengan pendeketan ini adalah kasus-kasus yang memiliki:
- Sifat konflik, tidak hanya menyangkut kepentingan individual, tetapi juga kepentingan kelompok sosial lapis bawah dan kelompok marjinal/dimarjinalkan secara ekonomi, politik dengen mempertimbangkan jumlah pencari keadilan yang meminta bantuan hukum ke Yayasan LBH Indonesia;
- Sifat konflik vertical yang menghadapkan antara kelompok masyarakat yang lemah dan yang kuat;
- Kemungkinan pembaharuan dan pengembangan hukum yang lebih menjamin kepentingan masyarakat miskin;
- Prioritas penanganan kasus yang mempunyai dimensi structural.
- Penerimaan dan penolakan kasus pada prinsipnya dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada misi atau tujuan dan kebijakan umum serta kriteria kasus yang ditetapkan (antara lain) berdimensi struktural dan bersifat: konflik verrtikal, fenomena/menggejala, melibatkan/ merugikan massa.
- Proses penerimaan dan penolakan kasus dilakukan dengan memperhitungkan hasil–hasil keputusan rapat kerja daerah maupun rapat staf lengkap; pernyaratan administrasi dan kapasitas sumber daya internal serta aspek hirarkhi posisi yang diberi otoritas tertentu.
- Jenis-jenis kasus yang boleh ditangani adalah kasus-kasu struktural yang bersifat prioritas yaitu :
- Kasus yang berdimensi pelangaran HAM dibidang Ekosob;
- Kasus yang berdimensi pelanggaran HAM dibidang Sipol;
- Kasus yang berdimensi pelanggaran HAM dibidang Perempuan dan Anak;
- kasus individual lain yang memiliki implikasi terhadap HAM dan kepentingan publik serta memberi legitimasi bagi LBH Makassar.
- Penerimaan kasus-kasus non structural atau bukan kasus prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu sepanjang tidak melanggar visi dan misi YLBHI, kode etik PBH dan Garis-garis perjuangan LBH Makassar dan diputuskan dalam Rapat Pimpinan dan Koordinator Bidang.
- Kasus-kasus yang ditangani apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan telah disurati sebanyak 2 (dua ) kali tidak ditanggapi, maka kasus tersebut dinyatakan telah selesai. Dan apabila kasus tersebut dibawa kembali ke LBH Makassar harus diregistrasi kembali sesuai ketentuan.
-
Bentuk Penanganan Kasus
Dalam penanganan kasus ditempuh upaya-upaya berupa :
- Non Litigasi lewat Legal Alternative Action (LAA) seperti lobby, negosiasi, mediasi. kampanye, pendidikan kritis, pengorganisasian untuk Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM).
- Litigasi dan Advokasi
- Kegiatan pendukung :
- Investigasi untuk pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Pembangunan dan pembentukan Jaringan kerja an/atau koalisi;
- Studi kebijakan seperti penelitian, seminar dan sebagainya;
- Publikasi.
-
Kewenangan
- Wakil Direktur Bidang Operasional memutuskan Penerimaan dan penolakan kasus.
- Jika Wakil Direktur Bidang Operasional berhalangan, maka kewenangan memutuskan penerimaan dan penolakan kasus diambil alih oleh Direktur.
- Apabila ada keraguan dalam menentukan penerimaan dan penolakan kasus, maka Wakil Direktur Bidang Operasional harus meminta masukan Koordinator Bidang dan atau pertimbangan Direktur.
- Staf Pembela Umum yang ditunjuk oleh Direktur untuk menangani kasus, wajib memeriksa kelengkapan formulir data klien serta membuat posisi kasus dan kronologi kasus secara lengkap dan sistematis ( hal yang sama harus dilakukan terhadap kasus-kasus yang tidak melibatkan langsung masyarakat korban).
-
Prasyarat Penerimaan Kasus
Dalam penerimaan kasus ditentukan menggunakan prasyarat sebagai berikut :
- Sifat kasus yakni konflik vertical (masyarakat dengan Negara/struktur) dan konflik masyarakat dengan korporasi;
- Masuk dalam kategori issue-issue pokok;
- Untuk mendorong perwujudan dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin, marjinal secara ekonomi , politik dan hukum;
- Tersedianya staf pendukung dan pendanaan operasional.
-
Mekanisme Penerimaan Kasus
- Staf administrasi umum yang ditunjuk sebagai penerima tamu, wajib mengisi formulir klien, meregistrasi dan memberikan kartu klien.
- Staf administrasi umum/penerima yang bertugas wajib menerima setiap calon klien, lalu mengisi buku tamu kemudian menjelaskan syarat-syarat memperoleh bantuan hukum pada LBH Makassar.
- Sebelum dilakukan proses wawancara maka klien dipersilahkan menyelesaikan pembayaran administrasi pendaftaran klien sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) dan merigistrasinya dengan melihat kemampuan ekonomi klien.
- Wakil Direktur Bidang Operasional menunjuk staf untuk melakukan interview, dan setelah itu memeriksa kembali hasil interview, lalu memutuskan menerima kasus atau menolak.
- Setelah kasus dinyatakan diterima, maka Direktur menunjuk Pembela umum yang menangani.
- Wakil Direktur Bidang Operasional menyatakan menolak menangani kasus apabila kasus yang dibawa klien tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang ada.
- Staf pembela umum yang ditunjuk menangani kasus memeriksa kembali kelengkapan formulir isian data klien, mencatat atau melengkapi catatan kasus posisi dan koronolgi kasus, lalu memberikan konsultasi awal kemudian membuat kesepakatan pertemuan lanjutan.
-
Mekanisme Penanganan Kasus
- Kepala Divisi Penanganan Perkara dan Advokat Publik bertanggungjawah untuk mengorganisir pendampingan dan penanganan kasus;Kepala Divisi Penanganan Perkara dan Advokat Publik bertanggungjawab menyusun Jurnal Penanganan kasus;
- Jurnal Penanganan Kasus diserahkan per bulan kepada Wakil Ketua Bidang Operasional, dan didiskusikan pada Rapat Rutin per Bulan : Jumat di Minggu Terakhir (Rapat Pimpinan);
- Kepala Divisi Penanganan Perkara dapat menugaskan Advokat Publik dan atau Asisten Advokat Publik untuk membantu mengorganisir pendampingan dan penanganan kasus.
-
Pendanaan
- Untuk pendanaan kasus, digunakan dana dari kantor dan/atau meminta kontribusi dari calon klien dan/atau jaringan yang diberikan kepada Bendahara, dikethaui oleh sekurang-kurangnya Wakil Direktur dan/atau Kepala Divisi Penanganan Perkara.
- Jika tidak ada dana untuk penanganan kasus maka, penanganan kasus terbatas pada surat menyurat dan/atau konsultasi .
Comments
No comment yet.