Proses panjang kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Yusniar Seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar atas Laporan Sudirman Sijaya Anggota DPRD Jeneponto, akhirnya menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Kasianus Telumbanua, SH, MH menjatuhkan Vonis Bebas kepada Yusniar. Selasa, 11 April 2017.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mengunakan ketentuan Perubahan UU ITE yakni UU No. 19 Tahun 2016 yang mengharuskan Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada KUHP. Hakim menimbang Pasal 310 dan 311 KUHP mensyaratkan objek yang dihina dan/atau dicemarkan nama baiknya harus orang perseorangan. Status Facebook Yusniar ”Alhamdulillah Akhirnya Selesai Jg Masalahnya. Anggota Dpr Tolo, pengacara Tolo Mau Na Bantu Orang Yg bersalah..Nyata2nya Tanahnya Ortuku Pergiko Ganggu2i Poenk…” tidak terdapat nama Sudirman Sijaya didalamnya sebagai Pelapor dalam perkara ini. Sehingga unsur menyerang nama baik atau kehormatan seseorang Tidak terbukti. Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Status tersebut hanyalah bentuk curahan hati atas peristiwa yang dialami, tidak bermaksud menyerang nama baik seseorang.
Vonis bebas yang dijatuhkan membuktikan bahwa sedari awal proses hukum penyidikan kepolisian hingga Penuntutan adalah prematur dan sangat dipaksakan. Penggunaan isntrumen pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam perkara ini jelas dilatarbelakangi oleh motif lain, bukan murni untuk mencari keadilan hukum. Yusniar dilaporkan Oleh Sudirman Sijaya Anggota DPRD Jeneponto yang terlibat dalam pembongkaran rumah orangtuanya.
Kriminalisasi menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak hanya dialami oleh Yusniar. Pada 14 Desember 2016 PN Makassar juga membebaskan Kadir Sijaya dari Jerat UU ITE. Kadir Sijaya dilaporkan oleh rekan seprofesinya se¬laku Wartawan, yang berinisial ZGO atas adanya perbincangan dalam group tertutup facebook ber¬nama “Menggugat Gedung PWI”. Group Facebook tersebut dibuat pada saat gedung PWI mengalami perubahan bentuk dan alih fungsi sebagian gedung yakni lantai 1 disewakan kepada pihak Alfamart. Kondisi tersebut terjadi saat ZGO masih menjabat sebagai Ketua PWI.
Dari dua kasus yang divonis bebas tersebut, menunjukkan bahwa UU ITE telah digunakan dengan memanfaatkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Sebagai sarana balas dendam dan untuk membungkam kritik. Pada dasarnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap Hak Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Meski dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan JPU. Baik Yusniar maupun Kadir Sijaya, tetaplah menjadi korban atas proses hukum yang harus dijalani. Yusniar sempat menjalani penahanan Rutan selama 1 bulan, sedangkan Kadir Sijaya selama 5 bulan.
Atas Putusan Bebas Yusniar kami Koalisi Anti Kekerasan (LBH Makassar, LBH APIK Makassar, YLBHM) dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar menyatakan sikap:
Pertama, Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Makassar yang membebaskan Yusniar;
Kedua, Putusan yang dijatuhkan dapat menjadi rujukan terhadap penanganan kasus UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan merupakan salah satu bentuk jaminan atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak boleh dibungkam dan dikriminalisasi.
Ketiga, aparat penegak hukum (APH), terutama kepolisian dan kejaksaan, harus menerapkan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3), secara ketat dan hati-hati agar tidak mencederai hak warga Negara dalam menyuarakan pendapat dan ekspresinya sehingga tidak menimbulkan over criminalization. Disamping itu, kapasitas pe¬nyidik kepolisian dan kejaksaan sudah semestinya dikuatkan terutama dalam menguji kelayakan alat bukti yang dilaporkan dan/ atau ditemukan. APH juga semestinya telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) agar proses pidana menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mendahu¬lukan proses mediasi dan mekanisme jawab-men¬jawab antara pelapor dan terlapor.
Keempat, revisi UU ITE utamanya pasal 27 ayat (3) bukanlah perubahan yang substansial, yang mana keberadaanya akan tetap menjadi ancaman dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Sudah semestinya re¬visi UU ITE dilakukan kembali dan menghapus pasal-pasal karet di dalam Undang-undang tersebut.
Makassar, 12 April 2017
Koalisi Anti Kekerasan (LBH Makassar, LBH Apik Makassar, YLBHM)
dan
Koalis Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar
Narahubung:
Abdul Azis Dumpa/LBH Makassar (085299999514)
Siti Nurfaidah Said/LBH APIK Makassar (085255887397)
Moh Maulana/YLBHM (085298935182
M. Fajrin/Kopidemo Makassar (08219125317)
sumber foto
*foto rilis : Go Cakrawa/Din Fathul
*foto tumbnail : gosulsel.com
Comments
No comment yet.