YLBHI-LBH Makassar | SAFEnet | LBH Pers: Jaksa Kasus Jurnalis Asrul Tidak Profesional Menunda Sidang Bekali-kali Karena Ahli Tidak Siap Melanggar Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Sidang perkara Muhammad Asrul jurnalis media online www.berita.news yang didakwa tindak pidana berita bohong mengakibatkan keonaran dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama dan/atau ujaran kebencian sebagamana dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo kembali ditunda karena ketidakhadiran Ahli dari Dewan Pers yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 29/7/2021. Penundaan itu atas ketidaksiapan ahli Dewan Pers, yakni Jayanto Arus Adi yang hadir secara daring pada sidang sehari sebelumnya, namun sebelum dimintai keterangan sebagai Ahli menyampaikan bahwa belum siap memberikan keterangan karena pemberitahuan sidang oleh JPU diinformasikan secara mendadak, yakni sehari sebelum sidang sehingga Ahli juga belum mendapatkan surat Tugas dari Dewan Pers.

Penasihat Hukum terdakwa menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam melakukan penuntutan perkara ini. Padahal seharusnya sudah siap sejak awal karena ahli yang akan dihadirkan adalah ahli yang telah memberikan keterangan dalam Penydikan dan terlampir dalam berkas perkara. Apalagi agenda perdana yakni Sidang Pembacaan Dakwaan dilaksanakan pada 16 Maret 2021 atau sejak 4 (empat) bulan yang lalu. Sementara kesempatan untuk menghadirkan ahli diberikan majelis hakim sejak persidangan Tanggal 2 Juni 2021, di mana sidang mendengarkan keterangan Ahli dari JPU telah ditunda sebanyak yang diperkiraan 5 (lima) kali penundaan dengan alasan JPU belum siap.

Kami menilai JPU Sangat tidak profesioanal dalam melakukan penuntutan yang menunda sidang berulang kali dengan alasan ahli belum siap. Hal tersebut sepatutnya tidak terjadi jika saja disiapkan sejak awal.  Selain itu, penundaan sidang karena ketidaksiapan Jaksa dalam  menghadirkan ahli tidak adil bagi terdkawa dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah, yang menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien sebagaiamana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palopo Terdakwa dan Penasihat Hukumnya harus menempuh perjalanan dari Kota Makassar yang berjarak sekitar 350 Kilo Meter ke Kota Palopo dengan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam persidangan, kami telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk sekali lagi bersikap tegas kepada JPU untuk memberikan kesempatan terakhir agar menghadirkan ahli dari Dewan Pers yang direncanakn, sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penuntutan perkara ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo. Terlebih lagi kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sulsel.

 

 

Palopo, 29 Juli 2021

Tim Penasehat Hukum Terdakwa

Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Berkspresi

 

 

Narahubung:

Abdul Azis Dumpa (085299999514)

Andi Ikra Rahman (082293097967)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content