Rilis Pers

YLBHI-LBH Makassar | SAFEnet | LBH Pers | – Ahli ITE Jaksa Kasus Jurnalis Asrul: Produk Jurnalistik Tidak Bisa dijerat UU ITE

Sidang perkara Muhammad Asrul jurnalis media online www.berita.news yang didakwa  setelah menulis berita dengan pasal berlapis yakni: tindak pidana berita bohong mengakibatkan keonaran dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama  dan/atau ujaran kebencian  sebagamana dalam  KUHP dan UU Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) kembali dilanjutkan  setalah mengalami penundaan beberapa minggu di Pengadilan Negeri Palopo secara luring dan daring dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum. Rabu, 28/7/2021.

Jaksa menghadirkan ahli ITE yakni Dr. Ronny S.Kom, M.H yang mengikuti sidang secara daring. Pada saat memberikan keterangan Ronny menyampaikan pernah memberikan keterangan pada proses penyidikan di mana penyidik memperlihatkan screenshoot postingan berita korupsi pada laman www.berita.news tentang Farid Kasim Judas dan menanyakan kepada penyidik apakah berita itu sudah dipastikan resmi (produk jurnalistik) atau tidak.

Setelah membaca isi postingan berita, saya mengklarifikasi ke penyidik, apakah ini berita resmi atau tidak itu poin pentingnya. Kalo memang berita yang disampaikan melalui facebook resmi sebagai lembaga (Pers) dan memang diakui Dewan Pers, menurut saya harus melalui UU Pers,” Jelas Ronny.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengkalirifikasi dan mempertegas keterangan ahli bahwa bagaimana jika informasi eletronik itu adalah berita resmi (produk jurnalistik), Ahli menjelaskan bahwa yang digunakan adalah UU Pers  “Jika memang berita itu resmi (produk jurnalistik) bukan UU ITE yang digunakan tapi UU Pers,” Tegas Ronny.

Menanggapi keterangan tersebut, penasehat hukum Terdakwa menilai Ahli dari Jaksa Penuntut Umum justru menguatkan jika memang berita yang dipersoalkan tidak seharusnya diproses hukum menggunakan UU ITE.

Dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan bukti surat yang kami sudah ajukan dan perlihatkan di muka pesrsidangan yakni Surat Dewan Pers nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal  04 Maret 2020 yang pada pokoknyaa menyatakan bahwa berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka berdasarkan keterangan Ahli ITE dari Jaksa, maka  jelas berita yang ditulis terdakwa atau yang dilaporkan tidak seharunya diproses menggunakan UU ITE tapi harus menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers.” Tegas Abdul Azis Dumpa Penasihat Hukum Terdakwa.

Terlepas dari keterangan ahli itu Penasihat Hukum mempertanyakan legal standing Ronny sebagai ahli ITE sebab berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Penyidikan (BAP), ditulis mempunyai kehlian di bidang ITE namun jika dilihat dari gelar akademiknya  Ahli merupakan Sarjana Komputer yang mempunyai keahlian dibidang Komputer hardwere dan software Serta ahli  merupakan Dosen  di Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi (STIE) Perbanas sehingga tidak relevan sebagai ahli dalam kasus ITE. Selain itu Ahli ITE seharunya merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Komunikasi dan Infromasi RI.

Pada saat persdangan Ahli menjelaskan bahwa dia bukan bagian dan tidak ditugaskan oleh Kementrian Informasi dan Komunikasi RI untuk menjadi ahli dalam perkara ini, padahal ketentuan ahli ITE berdasarkan UU ITE dan Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Tekonlogi  Informasi   bahwa ahli ITE harus  Penyidik Pegawai Negeri Sipil “ Terang Andi Ikra Rahman Penasihat Hukum Terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan Ahli ITE sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli dari Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi yang hadir secara daring, namun sebelum dilanjutkan  Ahli menyampaikan bahwa  belum siap memberikan keterangan sebagai ahli karena pemberitahuan sidang oleh JPU diinformasikan secara mendadak sehingga Ahli juga belum mendapatkan surat Tugas dari Dewan Pers. Majelis hakim lalu menjadwalkan sidang untuk  kesokan harinya. Kamis 29 Juli 2021.

Penasihat Hukum terdakwa menyayangkan ketidaksiapan Jaksa Penutut Umum untuk menyiapkan ahli padahal  kesempatan yang diberikan untuk menghadirkan ahli tergolong sangat lama sudah lebih dari satu bulan lamanya atau sebanyak 4 (empat) kali kesempatan sidang. Sehingga selain jaksa tidak professional, sidang yang berlalurt jelas telah melanggar asas peradilan cepat dan biaya murah, semnetara setiap persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya harus menempuh perjalanan dari Kota Makassar yang berjarak ±350 Kilo Meter ke Kota Palopo.

 

Tim Penasehat Hukum Terdakwa

 

Narahubung:

Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar/085299999514 )

Ade Wahyuddin (LBH Pers/085773238190)

Muhammad Arsyad (SAFEnet/0811866711)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content