Aliansi Pro Demokrasi yang tergabung dari gabungan mahasiwa Makassar berencana melakukan AKSI KAMISAN SANTUY dengan mengangkat isu HAM DAN DEMOKRASI DIREPRESI, CABUT OMNIBUS LAW. Aksi yang rencananya akan menampilkan panggung ekspersi seperti akustikan dan pembacaan puisi itu direncanakan akan digelar di Jalan Urip Sumoharjo depan kampus UNIVERSITAS MUSLIM MAKASSAR (UMI). Aksi ini dilakukan merespon banyaknya pelanggaran HAM yang dialami demonstran saat melakukan aksi menolak Omnibus Law.
Belum sempat melakukan aksi. Massa aliansi pro demokrasi sudah mendapatkan perlakuan represif dari beberapa kelompok masyarakat/ormas yang diidentifikasi sudah sering sering melakukan hal demikian sampai melakukan pembubaran aksi mahasiswa ketika mengankat isu isu demokrasi dan HAM di kota Makassar. Beberapa aksi represif yang dialami massa aksi seperti ditanya-tanyai dan dituduh sebagai massa aksi dari kelompok anarko dan ikut aksi pengrusakan tanggal 8 oktober 2020 di depan Kantor Gubernur Sul-Sel.
Selain itu, beberapa massa aksi mendapat tindak kekerasan seperti mendapat pukulan dan tendangan. Diantara Masyarakat/ormas yang melakukan tindakan pembubaran dan kekerasan, ada juga yang mengaku intel dan melakukan penangkapan terhadap massa aksi , yaitu Farhan Nazer Ahmad dan Muh. Azrian Islan Hehanusa. Sebelum dibawa keduanya pun sempat mengalami tindak kekerasan, sedangkan massa yang tersisa di tempat tersebut dipaksa bubar.
Padahal, menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak setiap warga negara dan telah dijamin undang-undang, maka tindakan yang dilakukan terhadap massa aksi di atas jelas telah melanggar aturan yang ada dan merupakan tindak pidana, yakni melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di depan umum serta melakukan penangkapan yang bukan merupakan kewenangannya walau dengan alasan akan diserahkan ke Polsek Panakukang.
Berdasarkan uraian diatas,
- Kami Mengecam tindakan represif dan pembubaran aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat/ormas terhadap aliansi pro demokrasi .
- Meminta polisi mengusut kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh massa aksi.
- Menuntut polisi untuk membebaskan dua orang yang ditangkap oleh kelompok masyarakat/ormas yang saat ini berada di POLRESTABES MAKASSAR.
- Menuntut polisi untuk memberikan perlindungan terhadap aksi menyampaikan pendapat di depan umum.
- Menuntut polisi untuk menindak tegas segala bentuk tindakan represif dan pembubaran aksi menyampaikan pendapat di depan umum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat /ormas.
Makassar, 15 Oktober 2020
YLBHI – LBH Makassar
Narahubung:
Syahid/085240707457