Press Release
Nomor: 028/SK/LBH-MKS/XI/2020
YLBHI – LBH Makassar Adukan Kasus Penembakan Barukang ke KOMNAS HAM
Tim Penasehat Hukum korban mengajukan permohonan Investigasi ke Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) atas dugaan kuat penembakan secara brutal dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polsek Ujung Tanah yang terjadi di Barukang Kota Makassar pada 30 Agustus 2020 dini hari, yang mengakibatkan Anjasasmara (23) meinggal dunia, Ikbal (22) dan Amar Ma’ruf (19) mengalami luka berat pada bagian betis.
Kejadian ini juga telah dilaporkan di POLDA Sulsel dan melaporkan Usman (Anggota Polsek Ujung Tanah) dan kawan-kawan atas dugaan tidandak pidana “menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana” sebagaimanan dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subs 170 KUHPidana jo 351 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.
Tim Penasehat Hukum menduga kuat Anggota Polsek Ujung Tanah telah menggunakan senjata api secara melawan hukum dan sewenang-wenang berdasarkan bukti-bukti yang dilihat oleh warga di lokasi kejadian, rekaman CCTV hingga selonsong peluru yang telah didapatkan, Anggota Polsek Ujung Tanah melepaskan tembakan secara bertubi-tubi di pemukiman padat penduduk bahkan mengarah datar ke kerumunan warga yang berada di lokasi pada saat itu.
Anggota Kepolisian diduga kuat telah melanggar prinsip necessitas, proporsionalitas dan reasonable penggunaan senjata api berdasarkan Peraturan Kapolri (PERKAP) No.1 tahun 2009 tentang penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian serta Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar hak Asasi Manusia dalam Penyeleggaraan Tugas Polri.
Berdasarkan Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian, aparat polisi hanya boleh menggunakan instrumen kekerasan berupa senjata tumpul ketika pelaku bertindak agresif yang dalam artian bertindak menyerang aparat polisi, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan. Sedangkan, penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api dilakukan ketika: Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Maka dari itu, Tim Penasehat Hukum korban beserta Keluarga mengajukan permohonan ke KOMNAS HAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban. Kami juga meminta juga kepada KOMNAS HAM RI untuk terlibat dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang akan segera dilakukan oleh Pihak POLDA Sulsel. Mengingat terduga pelaku/terlapor adalah Anggota Kepolisian, maka sangat penting untuk KOMNAS HAM melakukan investigasi yang akan melahirkan sebuah rekomendasi dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses dengan cepat proses hukum yang diajukan oleh korban demi terlaksananya Penegakan Hukum dan Reformasi kepolisian untuk keadilan.
Makassar, 25 November 2020
YLBHI – LBH Makassar
Narahubung:
Andi Haerul Karim, S.H. (Kadiv Sipol LBH Makassar)/0813-4398-5796
Salman Azis, S.P.d (PBH Advokasi LBH Makassar)/0852-9930-7770