Kendari, 12 Juni 2024. Ratusan Warga Torobulu melakukan aksi protes di depan Polda Sultra. Hal ini sebagai respon atas upaya kriminalisasi dua orang warga Torobulu yang berlanjut ke tahap II – berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Mereka adalah Haslilin (30) dan Andi Firmansyah (41), yang dituduh merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan sesuai Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 55 KUHPidana.
Muhammad Ansar, S.H., pengacara publik LBH Makassar mewakili tim Penasehat Hukum Haslilin dan Andi Firmansyah menilai penetapan tersangka terhadap dua warga Torobulu ini merupakan tindakan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.
“Termaktub dalam Konstitusi ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Karena itu, kami menilai proses hukum kepada Ibu Haslilin dan Pak Andi dengan keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini tidak lebih sebagai tindakan kriminalisasi. Tindakan kriminalisasi ini akan membahayakan hak partisipasi publik untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin Konstitusi,” tegas Ansar selaku kuasa hukum Warga Torobulu.
Kasus ini bermula saat Haslilin dan Andi Firmansyah bersama warga lainnya mendatangi 1 unit excavator PT. Wijaya Intan Nusantara (PT. WIN) milik Frans Salim Kalalo pada 6 November 2023 lalu, yang sedang melakukan pengerukan ore nikel di Desa Torobulu. Dimana aktivitas PT. WIN hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga dan sangat dekat dengan jalan poros. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.
Melalui surat nomor: S.Pgl/234/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan surat nomor: S.Pgl/235/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 07 Juni 2024, Polda Sultra memanggil keduanya menghadap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari (Tahap II).
“Kami menilai, penggunaan Pasal 162 UU Minerba oleh PT. WIN memiliki tujuan jahat, yaitu untuk membungkam warga Torobulu, karena itu, kami menghimbau aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Pengadilan agar tetap menjaga marwah hukum dengan tidak mempidanakan Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah,” tambah Ansar.
Senada dengan itu, Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra menyampaikan bahwa seharusnya Andi Firmansyah dan Haslilin dilindungi, bukan dipidanakan, karena apa yang dilakukan Andi Firmansyah dan Haslilin bersama warga Torobulu lainnya itu adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pertambangan.
“Sebenarnya, di UU 32/2009 pada pasal 66 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Karena itu, menjadi sangat aneh jika Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah ini diproses hukum, akan muncul pertanyaan, hukum itu untuk siapa?” Ujar Andi Rahman.
Dalam proses upaya kriminalisasi yang terus berlangsung, di depan Polda Sultra, warga juga ikut menyuarakan bagaimana kondisi di Torobulu yang terus berhadapan aktivitas pertambangan.
“Kedatangan kami itu mau tahu, apakah kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai regulasi. Penambangan itu sangat dekat dengan pemukiman warga. Padahal sebelumnya sudah ada disepakati agar masing – masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Pada pertemuan itu ada Pak Desa, Camat dan warga Torobulu,” ungkap Andi Firmansyah
Warga memprotes karena tidak ingin peristiwa longsor serta debu yang menyelimuti rumah – rumah warga akibat aktivitas pertambangan terulang seperti yang pernah dialami sebelumnya, ditambah lagi 2 sumber mata air warga yang telah rusak, tanaman padi milik warga menjadi rusak apabila di musim penghujan, belum lagi debu. Karena itu, Andi Firmansyah dan Haslilin meminta agar excavator ditarik mundur jauh dari pemukiman warga.
“Kami datang itu bukan untuk menahan, tapi untuk mempertanyakan, kenapa ada aktivitas, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya agar masing – masing pihak menahan diri, tetapi perusahaan dibelakang warga justru melakukan aktifitas. Kami juga tidak ingin ada lagi longsor, sumber mata air kami menjadi rusak, dan debu yang masuk ke rumah – rumah kami yang selama ini sudah kami rasakan karena aktivitas pertambangan itu” tambah Haslilin.
Imbas dari aktivitas tambang yang terus berlangsung, ada harga yang harus dibayar oleh Warga, kerusakan lingkungan secara telanjang mata terjadi di sekitar pemukiman warga. Tersisa menghitung hari, jika tambang terus berlanjut secara perlahan warga akan tersingkir dari ruang hidupnya.
Dalam pernyataan sikapnya “Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan HAM: Adili Penjahat Lingkungan” menuntut agar:
- Hentikan upaya kriminalisasi terhadap Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang merupakan Pejuang Lingkungan.
- Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Torobulu
- Kembalikan Hak Nelayan Desa Torobulu
- Hentikan Kerusakan Lingkungan
- Kembalikan ruang hidup warga Torobulu
- Cabut IUP PT.WIN.
Penting untuk diketahui, pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kendari yang direncanakan akan dilaksanakan pada pada 12 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 mendatang.
***
Narahubung:
- 081241163839 – Muhammad Ansar (Tim PH/LBH Makassar)
- 082284120383 – Andi Rahman (Direktur Walhi Sultra)