Luwu, 26 September 2024. Respon atas tindakan menyerobot dan merusak tanaman warga yang dilakukan oleh PT. Masmindo, warga bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi protes di Desa Rante Balla, berjarak sekitar satu kilometer dari basecamp PT. Masmindo.
“Warga yang telah menggarap, mengolah dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut, memiliki hak untuk melindungi dan mempertahankan lahannya. Pihak perusahaan tidak bisa serta merta mengusir warga di atas lahannya. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah untuk petani yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut” ujar Hasbi Assidiq.
Protes ini dibalas dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata. Menurut informasi dari warga yang ikut dalam aksi melibatkan aparat, setidaknya sebanyak 10 orang dari TNI, 5 orang aparat kepolisian dan ratusan Brimob yang berhadapan dengan kurang lebih 200 orang warga yang ikut dalam aksi tersebut. Tidak hanya didominasi oleh warga yang berjuang untuk ruang hidupnya, aksi tersebut juga melibatkan sekitar 100 orang mahasiswa.
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dan terdengar letusan sebanyak 20 kali gas air mata dilakukan oleh aparat. Tindakan tersebut membuat ratusan Warga dan mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi terkepung oleh Brimob yang menyebar. Sejumlah massa aksi perempuan banyak yang terkena tembakan gas air mata hingga jatuh tersungkur, termasuk beberapa Warga mengalami sesak nafas efek dari gas air mata.
Aparat lagi-lagi menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi massa aksi. Hal ini semakin memperpanjang tindakan represifitas dan brutalisme aparat kepolisian.
“Pihak keamanan seharusnya memberikan perlindungan kepada massa aksi sebagai hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak keamanan sebagai alat negara harus menjamin keamanan masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penegakan HAM, bukan malah melakukan pelanggaran HAM,” ujar Hutomo Mandala Putra
Dalam selebaran, termuat beberapa tuntutan aksi berupa menghentikan operasi perusahaan di Kecamatan Latimojong serta menuntut transparansi izin pertambangan yang dimiliki oleh PT. Masmindo.
Atas tindakan penggunaan kekuatan berlebihan oleh anggota Brimob terhadap massa aksi demonstrasi, LBH Makassar mendesak:
Kapolda Sulsel memerintahkan anggotanya untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan demonstrasi dalam memperjuangkan tanahnya;
Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi anggotanya yang telah melakukan tindakan berlebihan dalam penanganan massa demonstran.
Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan oleh Anggota Polri dalam menangani massa demonstrasi yang merupakan pelanggaran HAM.
Narahubung:
0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)