Rabu 15 Maret 2023, belasan warga desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Pinrang secara bersama-sama mendatangi Polsek Duampanua, Pinrang. Mereka hadir untuk memenuhi surat undangan klarifikasi terkait laporan Pidana Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Sebelumnya pada tanggal 31 Februari, Warga Desa Bababinanga menginisiasi surat Penolakan aktivitas tambang pasir di muara sungai Saddang. Selanjutnya pada tanggal 3 hingga 4 Februari 2023, warga kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan tanda tangan penolakan atas tambang sebagai bukti atas surat sebelumnya.
Beberapa warga berinisiatif untuk mewakili keluarga mereka menandatangani surat penolakan tersebut. Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarganya dan tidak keberatan dengan tindakan tersebut karena memang mereka juga menolak aktivitas tambang tersebut.
Kami menilai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan atau surat dilakukan pengusaha tambang karena warga menolak tambang pasir,” jelas Ady Anugrah Koordinator Divisi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya YLBHI-LBH Makassar
Warga menolak tambang pasir di muara sungai Saddang sebab mereka takut tambang itu akan menghancurkan ruang penghidupannya. Selama ini kehidupan warga sangat bergantung pada sungai Saddang. Mulai dari tambak, pertanian hingga transportasi perairan, jika tambang beroperasi maka warga takut hal itu akan berdampak pada mata pencahariannya sehari-hari.
“Kalau ada pembangunan di kampung, tdk pernah ambil pasir di dari sungai. Warga lebih memilih beli di luar,” kata Hernan Masyarakat Desa Bababinanga.
Warga dilaporkan oleh Andi Parenrengi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/II/2023/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 16 Februari 2023. Warga dilaporkan atas kejadian dugaan tindakan pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2023, sementara inisiatif warga untuk mengumpulkan tanda tangan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Februari 2023.
“Tindakan pelaporan warga atas dugaan pemalsuan tersebut dinilai mencederai demokrasi karena tindakan penandatangan tersebut lahir dari konsensus/kehendak warga menolak tambang. Mereka memiliki hak untuk menolak aktivitas tambang tersebut karena mengancam ruang penghidupannya” jelas Muhammad Ansar Koordinator Divisi Hak Sipil dan Politik YLBHI-LBH Makassar, yang mendampingi warga di pemeriksaan tersebut.
Secara normatif Penyidik Polres Pinrang harus mempertimbangkan hak imunitas yang dimiliki oleh warga yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan Fakta tersebut, kami dari YLBHI-LBH Makassar meminta:
- Pihak Polres Pinrang menghormati hak warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya dan menghentikan setiap upaya untuk mengkriminalisasi perjuangan
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh Warga Desa Bababinanga dan menghentikan proses izin penambangan pasir di Sungai Saddang.