Vonis Bebas Terdakwa Kasus UU ITE

Setelah kurang lebih 7 (tujuh)  bulan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar terhitung sejak bulan Maret – Oktober 2021, Perkara UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) yang mendudukkan Hardianti alias Dian sebagai terdakwa di putus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Oktober 2021.

Hardianti terdakwa Perkara UU ITE dinyatakan bebas (vrijspraak).oleh Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Hardianti didakwa oleh Jaksa penuntut umum telah bersalah melanggar ketentuan pasal UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada 12 Juli 2021 menuntut  Hardianti dituntut 6 (enam) bulan dan denda 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan.

Ketua/Majelis Hakim yang dipimpin oleh Heneng Pudjadi, S.H. membacakan putusannya dengan amar yang pada pokonya “menyatakan Terdakwa Hardianti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan jaksa penuntut umum”.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Ketua/Majelis Hakim dalam putusannya, bahwa “media yang digunakan oleh Terdakwa mengirim screnshoot percakapan merupakan media sosial yang bersifat private/tertutup” dan “terdakwa mengirim screnshoot percakapan secara pribadi”. Pertimbangan tersebut senada dengan keterangan saksi ahli Teguh Arifyadi, S.H.,M.H., Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika yang dihadirkan di persidangan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dari LBH Makassar – YLBHI.

Tim Penasihat Hukum mengapresiasi Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Penasehat Hukum menilai putusan ini dapat menjadi preseden baik dalam kasus – kasus ITE yang banyak dilaporkan akhir-akhir ini. Di sisi lain, adanya putusan ini menjadi momentum atas UU ITE segera direvisi agar tidak terjadi kekeliruan bagi aparat penegak hukum.

 

Makassar, 19 Oktober 2021

YLBHI-LBH Makassar 

 

 

Narahubung:

Andi Haerul Karim, S.H., M.H./0813-4398-5796

Muhammad Anshar, S.H./0812-4116-3839

Muh. Syahid S., S.H./0852-4070-7457

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
1a75a4bf-6599-4dcf-a1de-1437ac2719a4
Warga Pinrang Tegaskan Tolak Tambang dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL sebagai Proses dalam Persetujuan Lingkungan Hidup
WhatsApp Image 2025-01-06 at 14.28
CATAHU LBH MAKASSAR 2024 "Elegi Demokrasi dan Keadilan: Merebut Kendali, Menentang Tirani"
Skip to content