
Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakfi Andre adalah Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang menjalankan tugas pendampingan hukum, dokumentasi, dan advokasi saat berlangsungnya penyampaian pendapat di muka umum untuk menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 pada tanggal 20 Oktober 2015. Tugas yang dilakukan kedua pengabdi bantuan hukum ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun kemudia Tigor dan Obed ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam aksi yang dilakukan dengan tuduhan atas Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP tanpa adanya dua bukfi permulaan yang cukup.
Pada 30 Oktober 2015, Tim LBH Jakarta mulai melakukan pemantauan aksi damai 20.000 buruh yang menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tigor dan Obed, dua orang Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jakarta segera berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo, mengenai posisinya dalam aksi tersebut untuk melakukan pemantauan dan memberikan bantuan hukum kepada buruh apabila terjadi penangkapan. Pukul 18.00, koordinator fim buruh meminta waktu untuk sholat maghrib berjamaah sebelum membubarkan diri kepada Kapolres Jakarta Pusat. Setelah sholat berjamaan selesai, masa aksi mulai membubarkan diri perlahan-lahan. Proses pembubaran ini memerlukan waktu yang fidak sebentar karena banyaknya jumlah masa aksi dan akomodasi yang digunakan. Pukul 19.10 pihak kepolisian mulai menembakkan water canon ke arah buruh dan mobil komando buruh yang kemudian dilanjutkan dengan penembakan gas air mata kepada buruh yang sudah mulai mengosongkan lokasi aksi.
Setelah adanya penembakan water canon dan gas air mata tersebut, para buruh mulai mempercepat langkahnya untuk mengosongkan lokasi, namun puluhan polisi melakukan pengejaran terhadap buruh yang berada di mobil komando dan melakukan kekerasan dengan pemukulan/pengeroyokan dengan tangan kosong, benda tumpul, penendangan, serta menyeret buruh yang tertangkap tangan. Polisi juga menangkap buruh yang berada di barisan belakang.
Melihat kejadian tersebut, Tim LBH Jakarta melakukan pemantauan terhadap pembubaran yang terjadi, salah satunya adalah dengan melakukan dokumentasi. Dalam melakukan dokumentasi, Obed dibentak oleh polisi untuk fidak mengambil foto buruh yang terkena findak kekerasan oleh polisi, dan polisi tersebut meminta kepada Obed untuk menghapus foto tersebut. Obed yang merasa terancam kemudian lari dan dikejar oleh puluhan polisi, setelah tertangkap, Obed dipukuli, ditendang, dan telepon genggamnya dirampas. Obed sempat menjelaskan kembali bahwa ia adalah Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jakarta, namun kekerasan tetap dilakukan oleh polisi. Tigor yang menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap Obed segera melakukan dokumentasi. Namun nahasnya ia terlihat oleh para polisi tersebut sedang merekam kejadian pemukulan terhadap Obed. Akhirnya Tigor juga mendapat serangan kekerasan dari polisi.
Selanjutnya Tigor dan Obed bersama dengan 23 orang lainnya ditangkap paksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Selama perjalanan menuju Polda Metro Jaya, Tigor dan Obed kembali mendapat serangan kekerasan dari polisi di dalam mobil yang membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.
Di Polda Metro Jaya, Tigor, Obed, dan 23 massa aksi lainnya digeledah paksa dan diperiksa oleh polisi sampai pukul 17.00 tanggal 31 Oktober 2016. Pada awalnya pemeriksaan dilakukan sebagai saksi namun beberapa jam setelahnya, status diubah menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP tanpa menjelaskan 2 alat bukfi sebagai dasar penetapan tersangka. Setelah itu pada pukul 17.30, Tigor dan Obed dilepaskan dengan status tersangka.
Kami percaya bahwa penganiayaan, penangkapan, dan penuntutan hukum terhadap Tigor dan Obed merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional di bawah Deklarasi PBB tentang Pembela HAM atau Human Rights Defender yang sudah diakui oleh Indonesia. Deklarasi ini menghendaki Negara mengambil semua findakan yang perlu untuk memasfikan perlindungan terhadap para Pembela HAM dari sefiap pelanggaran, ancaman, balas dendam, diskriminasi de facto atau de jure yang bersifat sebaliknya, tekanan atau findakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari akfifitas mereka yang sah dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pembela HAM. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Deklarasi Pembela HAM PBB.
Kami yakin bahwa adanya kriminalisasi terhadap Tigor dan Obed merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk membungkam Pembela Hak Asasi Manusia dalam kegiatannya membela hak asasi manuia di bumi perfiwi. Jika kriminalisasi terus berlanjut, maka hal ini akan mencoreng wajah Indonesia di depan komunitas internasional, yang menyatakan diri bahwa Indonesia berkomitmen dalam penegakan HAM di tanah air.
Adalah memalukan juga bagi penegak hukum di Indonesia, yang fidak memahami hukum posifif di Indonesia bahwa Pekerja Bantuan Hukum fidak dapat dipidana dalam tugas pemberian bantuan hukumnya. Hal ini sesuai UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang seharusnya diketahui secara fasih oleh para penegak hukum baik Polisi maupun Kejaksaan.
Atas kejadian ini, Kami menuntut agar kriminalisasi Tigor dan Obed dihenfikan segera secepat-cepatnya dan melepaskan segala tuntutan hukum yang dikenakan kepada Tigor dan Obed, demi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia!
Jakarta, 19 Februari 2016
- Pendukung:
- Action Against Violence and Exploitafion, Inc. (ACTVE) –Philippines,
- ASEAN SOGIE Caucus –Southeast Asia,
- Asian Human Rights Commission –Hongkong,
- Community Resource Centre Foundation –Thailand,
- Institute Perempuan –Indonesia,
- Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) –Indonesia
- Malaysians Against Death Penalty and Torture (MADPET) –Malaysia,
- Peace Women Across the Globe Indonesia (PWAG Indonesia) –Switzerland,
- Protection International (Indonesia Desk) –Brussels,
- Sarawak Dayak Iban Association –Malaysia,
- Sawit Watch –Indonesia,
- SEALawyers –Southeast Asia,
- Thai Committee for Refugees Foundation –Thailand,
- The Alternative ASEAN Network on Burma (ALTSEAN-BURMA) –Burma,
- The Center for Human Rights Studies of Islamic University of Indonesia / Pusat Studi HAM UII (PUSHAM UII) –Indonesia,
- Yayasan Lintas Nusa –Indonesia
- Individu:
- Mr. Songkrant Pongboonjun, legal academic –Thailand
- Willian Nicholas Gomes, Human Rights Defender and Freelance Journalist –UK
Dikirimkan kepada:
Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, INDONESIA; Tel: +62 21 3458 595, Fax: +62 21 3484 4759
E-mail: webmaster@setneg.go.id
Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta 12940, INDONESIA; Tel: +62 21 525 3006, 525 3889, Fax: +62 21 525 3095
Dr. Mualimin Abdi SH., MH (Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia)
Kantor Dirjen HAM, Jl. HR Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta 12940, INDONESIA; Tel: +62 21 5253006, Fax: +62 21 5253095
Jendral Pol. Badroedin Haiti (Kepala Kepolisian Republik Indonesia)
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, INDONESIA, Tel: +62 21 384 8537, 726 0306, Fax: +62 21 7220 669, E-mail: info@polri.go.id
Inspektur Jenderal Pol. Tito Karnavian (Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, DKI Jakarta)
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, INDONESIA, Tel: +62 21 5234000, Fax: +62 21 5709250, Email: bidhumas@metro.polri.go.id, humas.pmj@gmail.com
Luhut Binsar Panjaitan (Ketua Komisi Kepolisian Nasional)
Jl. Tirtayasa VII No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, INDONESIA; Tel: +62 21 739 2315, Fax: +62 21 739 2352, E-mail: secretariat@kompolnas.go.id, skm@kompolnas.go.id
Danang Girindrawardana (Ketua Ombudsman Republik Indonesia)
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
INDONESIA, Tel: +62 21 52960894/95, Fax: +62 21-52960904/05
Nur Kholis (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Jl. Latuharhary No. 4-B, Jakarta 10310, INDONESIA, Tel: +62 21 392 5227-30, Fax: +62 21 392 5227, E-mail: info@komnas.go.id
H.M. Prasetyo (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, INDONESIA; Tel: +62 21 722 1269, Email: timredaksi@kejaksaan.go.id/ humas_puspenkum@yahoo.co.uk
Datas Ginting Suka, SH., MH. (Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
Jl. Merpati Blok D-3 No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, INDONESIA; Tel: +62 21 654 5046
Comments
No comment yet.