Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar direspon Kekerasan dan Penangkapan secara Brutal oleh Aparat Kepolisian

Makassar, 26 Agustus 2024. Sebagaimana informasi yang beredar di kanal sosial media, merespon situasi politik di Indonesia yang sedang berkembang. Kota Makassar juga merupakan salah satu kota yang ikut serta dalam melakukan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi hari ini.

Aksi yang berlangsung hingga malam hari berujung dengan brutalitas aparat kepolisian,  melakukan kekerasan, menangkap,  secara acak dengan disertai tindakan kekerasan berupa tembakan gas air mata, pemukulan hingga berakibat luka, serta intimidasi terhadap massa aksi.

Tindakan represif ini bermula di depan kampus Universitas Bosowa (UNIBOS). Dalam pantauan, kesaksian Warga dan informasi yang beredar di media sosial, terlihat beberapa kali tindakan yang dilakukan oleh kepolisian yakni berupa pemukulan dan aksi penangkapan terhadap demonstran.

Berdasarkan hasil dokumentasi melalui Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, yang didapatkan melalui pengaduan langsung dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, aparat kepolisian melakukan melakukan perburuan liar, melakukan penangkapan dan kekerasan secara acak.

Setidaknya hingga informasi ini dirilis, telah adanya 32 orang yang menjadi korban kekerasan aparat, beberapa diantaranya mengalami luka parah. Tindakan represif dengan memukul massa aksi terjadi di dua titik, yakni di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Negeri Makassar (UNM). Hingga pukul 19.38 WITA, aksi represif ini masih berlangsung.

6 orang massa aksi terlihat ditahan di depan UNIBOS, salah satu diantaranya mengalami luka di bocor pada bagian kepala. Relawan medis yang tergabung dalam Tim Paramedis Jalanan Makassar mencoba memberikan akses pertolongan pertama pada korban, namun ditolak oleh aparat kepolisian.

“Saya meminta korban untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, Ibnu Sina. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan dan hanya menyuruh korban untuk menunggu. Saya kembali menegaskan, ini korban dalam keadaan luka di kepala. Tapi, polisi bilang dia Tersangka, jadi biarkan saja,” jelas salah satu anggota Paramedis Jalanan.

Dalam video yang beredar, pihak Kepolisian memperlakukan demonstran dengan cara sangat tidak manusiawi. Korban yang mengalami luka-luka hingga pendarahan pada bagian kepala serta tidak diberi pertolongan medis sama sekali.

Di titik aksi depan Kampus UNM, polisi turut melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang anggota Paramedis yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Terakhir, dalam video yang disebar oleh Warga yang menyaksikan langsung kejadian, puluhan massa aksi diangkut naik ke mobil truk oleh Aparat Kepolisian.

Sementara itu, terlihat satu unit angkutan umum terbakar yang bertempat di depan kampus UNIBOS. Dalam kesaksian yang diwawancarai langsung oleh awak jurnalis Bollo.id, pemilik sekaligus supir angkutan tersebut mengakui bahwa mobilnya terbakar diakibatkan oleh tembakan yang dilepaskan oleh Aparat Kepolisian, percikan api dari selongsong gas air mata yang jatuh tepat di dalam angkutan umum tersebut yang memicu hingga terjadinya kebakaran.

Hingga pukul 12.35 WITA, tim Bantuan Hukum masih belum diberikan akses untuk bertemu dengan korban yang ditangkap guna memberikan layanan bantuan hukum. Telah tercatat, setidaknya ada 32 orang yang ditahan di Polrestabes Kota Makassar.

“Tindakan penghalangan  akses bantuan hukum bagi massa aksi yang menjadi  korban brutalitas aparat dan ditangkap sewenang-wenang, adalah pembangkangan terhadap proses penegakan hukum.  Setiap orang yang berhadapan dengan hukum baik sebagai  terperiksa, terlapor, maupun tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum. Bahkan itu jelas diatur didalam Peraturan internal Polri.”  Tegas Hutomo selaku  Tim hukum Kobar Makassar.

Atas tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap massa aksi di Makassar, maka kami dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar, mendesak:

  1. Bebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap oleh Aparat Kepolisian di Polrestabes Kota Makassar;
  2. Mendesak Kapolri dan KOMPOLNAS RI agar segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dan seluruh jajarannya  yang terlibat dalam penanganan aksi (26/8) serta menjamin dilakukan  penegakan hukum secara tegas  baik etik dan pidana;
  3. Mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar melakukan penyidikan atas tindakan refresif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian;
  4. Mengajak partisipasi Masyarakat agar melaporkan atau menginformasikan kepada kami atas kerugian yang telah diakibatkan oleh Aparat Kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa 26 Agustus 2024.

Narahubung: +62 851-7448-2383 (LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content