Rilis Pers

Tolak Pemberlakuan Smart Card untuk Parkir

Secara umum, Juru Parkir (Jukir) di Makassar bekerja secara independen—tidak bergantung kepada atau dipekerjakan secara langsung oleh PD Parkir. Umumnya, para Jukir ‘melobi’ sendiri tempat/lahan parkir ke pengusaha pemilik toko yang memilik lahan parkir. Jika dizinkan pemilik toko berlahan parkir, lahan parkir tsb kemudian dikelola Jukir.

Setelah itu, barulah PD parkir dating, mendata Jukir, memberi rompi parkir, karcis dan menagih/memunggut retribusi dari Jukir. Secara umum, bigitulah kondisi rata-rata Juru Parkir di Makassar.

Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Makassar berencana memberlakukan smart card bagi parkir di Kota Makassar. Pemkot telah menentukan beberapa titik parkir yang akan diuji cobakan, di antaranya adalah daerah Sombaopu. Rencana pemberalakuan smart card bagi parkir ini tentu saja akan berpdampak pada pendapatan Jukir yang selama (dan rata-rata) hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sebagai Jukir.

Alasan Pemkot memberlakukan smart card parkir adalah modernisasi kota dan peningkatan pendapatan daerah dari sector parkir. Masalahnya, untuk kedua alasan itu, ada kurang lebih 2000 Juru Parkir di Makassar yang terancam akan terdampak atau berpotensi kehilangan pekerjaan yang sejak awal mereka usahakan sendiri.

Jika Pemkot benar-benar ingin melaksanakan rencana/kebijakan tsb, hal itu tentu berpontensi merampas/menyingkirkan sedikitnya 2000 Juru Parkir se-kota Makassar dari pekerjaan mereka. Hal ini tentu saja bertentangan dengan kewajiban hukum Pemkot sebagai penyedia lapangan kerja bagi warga negara/kota yang secara khusus diatur dalam beberapa aturan hukum di antara Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU Hak Ekosob).

Pasal 6  UU Hak Ekosob menegaskan bahwa Negara pihak harus megupayakan langkah-langkah dalam pemenuhan hak (atas pekerjaan), dari hal-hal teknis hingga penciptaan lapangan kerja yang memadai dan produktif.

Sementara yang dilakukan Pemkot Makassar melalui rencana pemberlakuan smart card adalah sebaliknya. Karena itu, kami menyatakan:

  1. Menolak rencana Pemkot Makassar memberlakukan smart card;
  2. Libatkan juru parkir dalam setiap peumusan kebijakan yang berhubungan dengan parkir;
  3. Segera penuhi hak-hak Jukir yang selama diabaikan Pemkot cq. PD Parkir Makassar. Hak-hak itu antara lain hak atas jaminan kesehatan, dll.

Makassar 24 Mei 2016

SOLIDARITAS UNTUK JURU PARKIR MAKASSAR
LBH Makassar, FIK Ornop Sulsel, SP Angging Mamiri, SJPM, FMK, SPN, FMN Makassar, FOSIS UMI, FMD-SGMK, KPO-PRP, PMII Rayon FH UMI

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content