Tolak Eksekusi Ibu Nuril Berikan Amnesti

Pernyataan Sikap

Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril

Tolak Eksekusi Ibu Nuril Berikan Amnesti

Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Secara sederhana Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. Padahal, sebelumnya PN Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Sebelumnya ketika bertugas di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Contoh, ia sering dihubungi oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan harus mendengarkan yang bersangkutan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang mana bukan istrinya sendiri. Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril pun merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum.

Putusan MA ini memiliki catatan tersendiri yang harus dikritisi bersama. Karena dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual.

Selain itu Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil. Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan.

Untuk itu kami Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril menyatakan sikap:

  1. Meminta Kejaksaan Negeri Mataram untuk tidak melakukan eksekusi Putusan tersebut.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo segera memberikan Amnesti untuk menyelamatkan Ibu Baiq Nuril Maqnun dari Tindakan Kriminalisasi
  3. Meminta Negara Menghentikan Kriminalisasi terhadap Baiq Nurul Magnun
  4. Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
  5. Pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan UU ITE dan melakukan revisi UU ITE, khususnya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pasal karet yang ada di dalamnya yang berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi, agar tidak memakan lebih banyak korban ke depannya.

 

Makassar, 18 November 2018

 

 

Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril:

AJI Makassar, LBH Pers Makassar, LBH Makassar, WALHI Sulsel, Pembebasan Kolektif Kota Makassar, Fosis UMI , AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) Komite Kota Makassar, ACC Sulawesi, PPMI DK Makassar, LKBH Univ. Sawerigading Makassar, PMII Rayon FAI UMI, BEM FAI UMI, KOMUNAL, LBH APIK Makassar, SP AM, KPI Sulsel, Institut Comunty Justice (ICJ), Dewi Keadilan.

 

 

Narahubung:

Fajriani Langgeng (LBH Pers Makassar)

085 255 514 450

Nurfaida Said (LBH APIK Makassar)

085 255 887 397

Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar)

085 299 999 514

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content