Reklamasi pesisir Makassar menurut pandangan kami akan berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, reklamasi kawasan di kawasan pesisir kota Makassar akan berdampak serius secara sosial masyarakat terutama masyarakat pesisir kota Makassar. Reklamasi yang dilakukan juga tidak memiliki landasan aturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi sebagaimana undang-undang no. 31 tahun 1999 Jo. no. 20 tahun 2011. Reklamasi juga berdampak negatif dilihat dari sudut pandang ekonomi dan budaya.
baca selengkapnya:
Release-ASP_Tolak-Reklamasi-dalam-Ranperda-RTRW-Kota-Makassar-2011-2031