Rilis Pers

Tolak Alokasi Ruang Reklamasi dalam Ranperda RTRW Kota Makassar 2011-2031

IMG_20150507_102248

Reklamasi pesisir Makassar menurut pandangan kami akan berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, reklamasi kawasan di kawasan pesisir kota Makassar akan berdampak serius secara sosial masyarakat terutama masyarakat pesisir kota Makassar. Reklamasi yang dilakukan juga tidak memiliki landasan aturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi sebagaimana undang-undang no. 31 tahun 1999 Jo. no. 20 tahun 2011. Reklamasi juga berdampak negatif dilihat dari sudut pandang ekonomi dan budaya.

baca selengkapnya:

Release-ASP_Tolak-Reklamasi-dalam-Ranperda-RTRW-Kota-Makassar-2011-2031

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content