Terdakwa Sorong Enam Diduga Diintimidasi Penyidik, Pengadilan Negeri Makassar Gagal Beri Perlindungan

Wibawa Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah dicederai oleh dugaan tindak intimidasi dan manipulasi tiga penyidik Polres Sorong Selatan terhadap tiga dari enam terdakwa asal Sorong (Sorong Enam).

Pada Rabu, 30 Maret 2022, salah satu agenda persidangan Sorong Enam adalah pemeriksaan saksi verbalisan, yakni para penyidik Polres Sorong Selatan yang diduga melakukan penyiksaan saat menangkap dan memeriksa Sorong Enam.

Namun mereka batal diperiksa hakim karena sebelumnya tiba-tiba hakim mendahulukan pemeriksaan terdakwa. Hakim bertanya pada para terdakwa apakah mereka ingin mengubah keterangan sebelumnya atau mengubahnya. Seketika, secara mengejutkan, tiga terdakwa atas nama Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY, mengiyakan dan menjawab pertanyaan itu dengan mengaku bahwa mereka telah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Akibat pengakuan tiga terdakwa itu, para saksi verbalisan (tiga penyidik dari Polres Sorong Selatan) batal diperiksa oleh hakim.

Padahal, dalam agenda-agenda sebelumnya, para terdakwa konsisten membantah dakwaan dan mengatakan bahwa mereka kerap mendapatkan siksaan saat diperiksa polisi. Maikel telah tiga kali membantah keterlibatannya.

Pertama saat ia menjadi saksi mahkota dalam persidangan LK—seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diadili untuk kasus yang sama tapi persidangannya berlangsung di PN Sorong—tanggal 25 November 2021.

Kedua, saat agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 70/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 2 Februari 2022. Ketiga, saat ia kembali menjadi saksi mahkota untuk perkara nomor 69/Pid.B/2022/PN Mks, yang mengadili MS, YW, dan AY (tiga dari Sorong Enam lainnya, tanggal 24 Maret 2022. Perlu diingat, bantahan Maikel pada tanggal 25 November 2021 dan 24 Maret 2022 itu dilakukan di bawah sumpah.

Demikian juga dengan Amos Ky dan RY. Bantahan atas mereka berdua disampaikan saat mereka membantah dakwaan tanggal 2 Februari 2022 dan saat menjadi saksi mahkota seperti Maikel tanggal 24 Maret 2022.

Belakangan diketahui, bahwa sebelumnya, tanggal 27 dan 28 Maret 2022, para terdakwa yang ditahan di rutan Polda Sulawesi Selatan itu didatangi tiga penyidik yang akan diperiksa hakim sebagai saksi verbalisan. Tiga terdakwa dikeluarkan dari rutan dan dibawa ke ruangan lain lalu diancam dan dimanipulasi bahwa mereka akan dipulangkan ke Sorong jika mengaku bersalah.

Dalam kondisi demikian, tiga terdakwa yang ketakutan dan dibohongi itu akhirnya mengaku bersalah ketika ditanya ulang oleh hakim pada hari yang sama.

Tindakan tiga penyidik tersebut telah melanggar peraturan persidangan yang berlaku dan PN Makassar selaku pihak yang berwenang telah gagal memberi perlindungan terhadap terdakwa. Perlu dicatat, bahwa para terdakwa atau tahanan yang tengah dalam proses persidangan berada dalam kewenangan penuntut umum, sebagaimana diatur pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara, sebagaimana diatur pasal 26 KUHAP.

Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap para terdakwa pun telah melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998.

Penyidik Polres Sorong Selatan sudah tidak punya wewenang mengeluarkan terdakwa dari ruang tahanan. Sebab kewenangan penahanan ada di tangan PN Makassar. Pun keamanan terdakwa, yang harus bebas dari intimidasi dan diskriminasi, mestinya berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab yuridis PN Makassar, dalam hal ini majelis hakim yang menangani perkara. Karenanya tindakan tiga penyidik Polres Sorong Selatan itu telah mencederai wewenang dan wibawa pengadilan negeri.

Maka dari itu, kami menyatakan dan mendesak:

  1. Agar majelis hakim bertindak lebih bijak dan aktif dalam menggali kebenaran materiil. Sebab jelas ada yang disembunyikan dalam kasus ini, terlihat dari adanya intimidasi dan manipulasi yang dilakukan tiga penyidik Polres Sorong Selatan terhadap tiga terdakwa.
  2. Agar majelis hakim memerintahkan tiga terdakwa a.n Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY, kembali dihadirkan untuk diperiksa.
  3. Agar majelis hakim memerintahkan pemindahan para terdakwa ke lembaga pemasyarakatan di Makassar maupun di Sorong demi keamanan para terdakwa. Terlebih, selama ini sidang kerap dilakukan secara hibrid alias daring (online) dan luring (offline). Pemindahan para terdakwa Sorong Enam ke Makassar secara diam-diam tempo hari dengan alasan keamanan terbukti tidak relevan. Justru di Makassar para terdakwa tetap mendapat intimidasi.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawasi jalannya persidangan perkara yang diadili oleh majelis hakim Franklin B. Tamara selaku hakim ketua serta Muh. Yusuf Karim dan Burhanuddin selaku hakim anggota ini.

 

Makassar dan Sorong, 18 April 2022

Koalisi Advokasi Maybrat

 

Narahubung:

0853-4297-7545 (Ady Anugrah Pratama)

0853-9973-6371 (Leo Ijie)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content