Tegakkan Pidana Perburuhan, Tindak Tegas Pengusaha Nakal

index

Kasus PHK terhadap 21 Karyawan SPBU Rappocini memasuki babak baru. Kasus PHK, pengabaian hak-hak normatif Pekerja berupa dugaan pelanggaran upah dan pelanggaran hak atas jaminan sosial yang telah dilaporkan ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar sejak April 2015 lalu, baru ditindak lanjuti Disnaker Kota Makassar dengan meningkatkan prosesnya ke penyidikan.

Disnaker akhirnya mulai memperlihatkan itikad baik untuk melanjutkan kasus ini, khususnya dugaan pelanggaran pidana upah ke tingkat selanjutnya: penyidikan. Sebelumnya, sejak Agustus 2014, Ikhwan dkk (klien LBH Makassar), yang bekerja di SPBU Rappocini di bawa pengelolaan PT Gasina di-PHK karena menuntut hak atas jaminan sosial dan hak atas upah—suat tuntutan yang legal, dilindungi, bahkan diwajibakan oleh hukum—kepada PT Gasina.

Sila baca Siaran Pers selengkapnya:

Press-Release-SPBU-Rappocini

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-02-07 at 12.00
Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dkk
WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
Skip to content