Kasus PHK terhadap 21 Karyawan SPBU Rappocini memasuki babak baru. Kasus PHK, pengabaian hak-hak normatif Pekerja berupa dugaan pelanggaran upah dan pelanggaran hak atas jaminan sosial yang telah dilaporkan ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar sejak April 2015 lalu, baru ditindak lanjuti Disnaker Kota Makassar dengan meningkatkan prosesnya ke penyidikan.
Disnaker akhirnya mulai memperlihatkan itikad baik untuk melanjutkan kasus ini, khususnya dugaan pelanggaran pidana upah ke tingkat selanjutnya: penyidikan. Sebelumnya, sejak Agustus 2014, Ikhwan dkk (klien LBH Makassar), yang bekerja di SPBU Rappocini di bawa pengelolaan PT Gasina di-PHK karena menuntut hak atas jaminan sosial dan hak atas upah—suat tuntutan yang legal, dilindungi, bahkan diwajibakan oleh hukum—kepada PT Gasina.
Sila baca Siaran Pers selengkapnya:
Press-Release-SPBU-Rappocini