Rilis Pers

Tata Batas Tidak Partisipatif, Serikat Tani Latemammala Soppeng Lakukan Protes ke UPTD KPH Walanae

Belasan perwakilan warga Serikat Petani Latemammala mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Kota Soppeng. Kedatangan warga ini untuk menyampaikan protes dan mempertanyakan pelibatan warga dalam pelaksanaan pematokan batas sementara kawasan hutan di dalam kebun mereka.

Sebelumnya pada 4 Oktober 2023, warga di Ale Sewo, Bila, mendapati petugas Kehutanan bersama dengan Petugas Kelurahan Bila, melakukan kegiatan pengecatan pohon di belakang rumah warga. Pengecatan pohon ini diduga kuat dan telah terkonfirmasi setelah warga mendatangi UPTD KPH Walanae merupakan aktivitas penataan batas kawasan hutan pasca revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022.

Saat warga hendak bertanya ke petugas terkait dengan aktivitas yang dilakukan, petugas tersebut tidak merespon secara serius dan hanya meminta warga untuk melihat saja dimana Petugas tersebut melakukan pengecatan tata batas. Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan dalam papan pengumuman di Kantor Kelurahan Bila, ditegaskan bahwa Petugas pelaksana pemancangan batas kawasan hutan tersebut juga memiliki tugas untuk menerima informasi terkait dengan tanah-tanah milik penduduk/hak-hak pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Soppeng untuk dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.

Sudirman, perwakilan Serikat Tani Latemammala, menerangkan bahwa sebelum kebun warga di klaim sepihak masuk kawasan hutan, sebagian besar lahan tersebut berupa hamparan padang rumput. Terdapat bukti penguasaan secara turun temurun oleh warga seperti pagar batu dan kuburan tua. Tidak hanya itu sebagian warga juga telah memiliki surat PBB di lahan garapan tersebut.

“Kalau hanya mengeluarkan rumah dari kawasan, bagaimana dengan mata pencaharian kami yang bergantung pada tanah kebun. Beberapa tanaman kayu yang di tanam leluhur kami mestinya sudah dimanfaatkan, selain itu beberapa pohon seharusnya sudah di ganti untuk tanaman baru. Kami berharap kementerian KLHK lebih bijaksana dan menggunakan perasaan. Jangan sampai kebijakannya lebih berpihak pada pemilik modal dari pada kami petani kecil ini,” ujar Sudirman

Kedatangan warga di kantor UPTD KPH Walanae ini dilakukan untuk meminta kepada petugas pelaksana Tata batas agar dapat melibatkan warga yang lahan garapannya diklaim masuk dalam kawasan hutan. Selain itu warga juga meminta agar lahan warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah lebih dari 20 tahun dapat dilepaskan dari kawasan hutan.

Dalam pertemuan tersebut, warga ditemui oleh Mulawarman, S.Hut, selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Walanae. Pejabat UPT KPH ini menerangkan kepada warga bahwa saat ini memang terjadi pelaksanaan pemancangan batas sementara yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, yang didampingi oleh petugas dari UPT KPH Walanae dan perwakilan pemerintah setempat. Saat ini proses nya telah dilakukan pengumuman batas sementara yang di sampaikan di Kantor Kelurahan untuk diketahui oleh umum.

Terkait dengan permintaan warga untuk pelepasan lahan garapan dari kawasan hutan maka hal tersebut akan disampaikan ke BPKH Wilayah VII sebagai pihak yang berwenang dalam melaksanakan hal tersebut.

Penting untuk dicermati bahwa penetapan lahan warga yang diklaim sebagai kawasan hutan, telah berdampak pada terjadi tindakan kriminalisasi terhadap petani yang memanfaatkan lahan garapannya yang diklaim masuk dalam kawasan hutan. Ridwan, selaku Kepala Advokasi YLBHI-LBH Makassar, yang juga tim kuasa Hukum warga yang dikriminalisasi, menegaskan bahwa proses penataan batas tanpa melibatkan warga bukan kali ini saja terjadi.

“Sejak awal penetapan menjadi kawasan hutan di tahun 2014, masyarakat yg tinggal dalam kawasan tidak pernah dilibatkan dalam proses tata batas. Fakta ini terkonfirmasi dalam persidangan petani yg dikriminalisasi,” tegas Ridwan

“Sesuai aturan, harusnya petugas penataan batas kawasan hutan tidak hanya melakukan pemancangan tata batas sementara namun juga harus mengidentifikasi lahan garapan warga atau hak-hak pihak ketiga yang berada dalam kawasan hutan,” tutur Melisa

Berdasarkan pasal 53 ayat (4) Poin E Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan salah satu kegiatan dalam pemancangan batas sementara adalah Inventarisir, Identifikasi dan Penyelesaian Hak Pihak Ketiga”. Kegiatan ini penting untuk bisa menjadi dasar dalam penyelesaian konflik lahan warga yang diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Indarto, Konsorsium Pembaruan Agraria, menerangkan, “Klaim lahan garapan dan pemukiman petani masuk dalam kawasan hutan, tidak hanya terjadi di Ale Sewo, melainkan hal tersebut terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang melahirkan konflik agraria karena proses penunjukan atau penetapan kawasan hutan yang tidak menghormati dan melibatkan warga sekitar yang lahan garapan atau tempat mereka bermukim masuk dalam kawasan hutan.” tutup Indarto

Atas situasi tersebut, Serikat Petani Latemammala bersama dengan YLBHI-LBH Makassar dan KPA Wilayah Sulsel, mendesak kepada UPT KPH Walanae dan BPKH Wilayah VII Makassar, untuk:

  1. Melibatkan petani yang lahan garapannya diklaim masuk dalam kawasan hutan dalam pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
  2. Menghormati hak warga yang telah lebih dahulu ada, dan telah memanfaatkan lahan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun, dengan mengeluarkan lahan tersebut dari kawasan hutan.

 

Narahubung:

Serikat Petani Latemammala/Perserikatan Petani Sulsel: 082345329912 (Riko)

YLBHI-LBH Makassar: 081242529770 (Melisa)

KPA Sulsel: 082271535062 (Toto)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content