Rilis Pers

Tanggapan terhadap Rilis Humas Polres Gowa terkait pemeriksaan dan pencatatan Kepolisian terhadap Anak (Para Siswa) yang ikut demonstrasi di Fly-Over Makassar

Menanggapi Rilis Humas Polres Gowa Sulawesi Selatan (01/10/2019) terkait tindakan aparat Polres Gowa yang melakukan Pemeriksaan dan memasukkan Identitas Para Siswa yang ikut demonstrasi di Fly-Over Makassar dalam Sistem Pencatatan Kepolisian, LBH Makassar dengan ini memberikan pernyataan sebagai berikut :

  1. Bahwa Menginisiasi dan melakukan atau ikut serta melakukan demonstrasi atau menyatakan fikiran dan sikap/ menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Konstitusional setiap warga Negara (termasuk anak) yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yakni UUD 1945 – Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), UU No. 39 tentang HAM – Pasal 23, Pasal 25, Pasal 44;  dan UU No. 9 Tahun 1998;
  2. Bahwa terkhusus bagi anak dalam menyampaikan pendapatnya berhak mendapatkan perlakukan khusus yang merupakan kewajiban Negara dan Pemerintah termasuk aparat kepolisian, dalam hal anak menyampaikan pendapatnya. Hal ini sangat jelas di atur dalam UU UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang Antara lain mengatur :
    • Negara, Pemerintah, (dalam hal ini termasuk institusi kepolisian) dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak (Pasal 24)
    • Pemerintah (termasuk institusi kepolisian) dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat: berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas berserikat dan berkumpul. Dimana upaya tersebut dikembangkan dan disesuaikan dengan usia Anak, tingkat kemampuan Anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan Anak (Pasal 56 ayat 1 huruf a,b, d dan ayat 2)
    • Termasuk peran Masyarakat (dalam hal ini termasuk Mahasiswa) dalam penyelenggaran Perlindungan Anak tersebut,) dilakukan dengan cara memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. (Pasal 72 ayat 3 huruf h).
  3. Bahwa tindakan “pengamanan” oleh dan pencatatan kepolisian oleh pihak kepolisian terhadap siswa yang umumnya telah berusia 16 – 17 tahun pada saat ikut serta menyampaikan pendapat di muka umum (demostrasi) adalah tindakan yang justru telah melanggar Hak Anak dalam menyampaikan pendapatnya yang justru seharusnya di dilindungi, bantu atau difasilitasi secara khusus oleh Kepolisian. Bahkan tindakan Kepolisan yang mengancam bahwa mereka (para siswa) tidak lagi berhak memperoleh Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah tindakan yang sangat keliru, megintimidasi yang dapat berdampak buruk terhadap mental, dan hak untuk tumbuh dan perkembangan anak. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, yang dimaksud permohonan yang tidak dapat diterbitkan atau dicabut SKCK-nya adalah pemohon yang pernah melakukan dan/ atau sedang tersangkut tindak pidana.
  4. Bahwa jikapun – aksi demonstrasi yang dikuti oleh para siswa tersebut tidak disertai dengan Surat Pembertahuan, maka menurut ketentuan UU Perlindungan Anak – Pihak Kepolisian berkewajiban untuk membantu, menfasilitasi anak (para siswa) tersebut dalam menyampaikan pendapatnya.

Ataupun jika tanpa adanya surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi dianggap pelanggaran, maka sanksi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 adalah tidak dikategorkan sebagai pelanggaran Pidana, melainkan sanskinya sekadar Kepolisian diberikan kewenangan untuk “dapat” (tidak harus, atau sesuai situsai dan kebutuhan) untuk membubarkan. Bukan malah menangkap atau mengamankan dan membawa ke  Kantor Kepolisian dan selanjutnya melakukan pemeriksaan tanpa ada pendampingan dari pihak PK – Bapas atau pendamping sosial, sesuai ketentuan UU Perlindungan anak dan Sisitem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami dengan ini mendesak kepada aparat Kepolisian untuk :

  1. Mengecam Rilis dan tindakan Polres Gowa tersebut;
  2. Mendesak Pihak Polres Gowa untuk mencabut pernyataannya dan menghentikan segala tindakan yang bersifat intimidasi dan melanggar Hak-hak anak seperti melakukan pencatatan dan memberikan ancaman sanski tidak diterbitkannya SKCK terhadap anak (para siswa) yang ikut terlibat aksi demonstrasi, yang sebenarnya adalah hak setiap anak sesuai tingkat usianya;
  3. Mendesak kepada Kapolda Sulsel untuk memerintahkan seluruh jajarannya untuk :
    • Memenuhi hak-hak anak dalam menyampaikan pendapatnya sesuai ketentuan Perlindungan Anak yang diatur dalam UU dalam UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 dan Konvensi Internasional tentang Hak Anak yang telah disahkan oleh PBB pada tanggal 20 November 1989;
    • Dalam hal melakukan tindakan-tindakan hukum dalam rangka proses pemeriksaan dugaan tindak pidana, harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Antara lain : dalam setiap pemeriksaan wajib didampingi PK-Bapas, Pekerja Sosial dan Penasihat Hukum.
    • Melakukan tindakan tegas untuk memeriksa dan memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku (peraturan disiplin anggota kepolisian dan/ atau ketentuan pidana) kepada oknum-oknum aparat kepolisian yang telah melakukan pelanggaran dan/ atau tindak pidana perlindungan anak.

Demikian tanggapan dan Sikap kami, demi penegakan hukum dan HAM di Negara tercinta ini yang sesuai dengan konstitusi yang mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum.

Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, dihaturkan ucapan banyak terima kasih.

 

 

Makassar, 2 Oktober 2019

 

 

Haswandy Andy Mas

(Direktur LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content