
Ketegangan dan konflik sosial di Wawoni Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan kian memanas, situasi ini dipicu oleh tindakan sejumlah karyawan perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana yang mengaku diperintah oleh pimpinan/direktur untuk melakukan perampasan lahan & pengrusakan tanaman milik warga/petani, pada 22 Agustus 2019. Hingga saat ini situasi di lokasi belum kondusif, jika pihak perusahaan terus memaksakan untuk meneruskan perampasan lahan dan Pemda Konkep, Gubernur Sultra maupun Polda Sultra tidak segera mengambil tindakan menghentikan aktivitas PT. GKP, maka situasi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar dan meluas melibatkan warga Wawoni selaku pemilik dan penguasa lahan melawan pihak PT. GKP.
Peristiwa 22/8/2019 adalah bentuk tindakan PT. GKP yang main hakim sendiri, sewenang-wenang, melawan hukum dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak milik, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas pekerjaan termasuk mencari nafkah, hak untuk hidup tentram tanpa gangguan/ancaman dan hak kehidupan layak. Di lain pihak, Pemda Konkep, Gubernur Sultra dan Polda Sultra turut melakukan pelanggaran HAM berupa pembiaran (by omission) tindakan sewenang-wenang perusahaan yang merampas hak asasi warga.
Baca Juga: LBH Makassar Dampingi Pemeriksaan Tiga Petani Wawoni Penolak Tambang
Padahal, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Polda Sultra atas laporan perusahaan terhadap tiga orang warga Wawoni dengan sangkaan menghalangi kegiatan tambang sesuai Pasal 162 Jo. Pasal 136 UU Minerba. Dalam hal ini Polda Sultra tidak bertindak professional, harusnya bekerja cepat melakukan penyelidikan dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan para pihak dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Justru melakukan pengawalan terhadap tindakan sewenang-wenang PT. GKP.
Warga Wawoni memiliki bukti kuat atas pemilikan dan penguasaan lahan, di lain pihak PT. GKP yang mengklaim lahan warga harusnya bertindak berdasarkan hukum dengan mengajukan gugatan hak terhadap warga. Jika kiranya perusahaan merasa punya hak maka silahkan dibuktikan di pengadilan dan meminta hakim untuk melakukan eksekusi. Bukannya meminta pengawalan aparat untuk main hakim sendiri.
Konflik agraria yang terjadi di Konkep adalah bukti bahwa pemerintah daerah maupun pusat belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Kab. Konkep dalam mengelola sumber-sumber agraria. Penyelesaian konflik agraria di Konkep selama ini dilakukan dengan pendekatan intimidatif dan diskriminatif dengan dalih melindungi investasi, bukan bekerja sebagiamana mestinya sebagai penegak hukum. Tidak kalah pentingnya adalah Kab. Konkep merupakan wilayah pelaksanaan redistribusi lahan di Sultra melalui pelepasan kawasan hutan dengan skema reforma agraria seluas 14 ribu hektar. Dilaksanakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sultra yang dibentuk oleh Gubernur Sultra sejak Februari 2019. Kegiatan redistribusi lahan di Kab. Konkep menjadi prioitas kerja dalam kerangka implementasi dari agenda besar reforma agraria presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Lagi, PT GKP Serobot Lahan warga
Fakta lain, Pulau Wawoni pulau kecil dengan luas ±1500 km2 sesungguhnya harus bebas dari aktivitas exraktif utamanya bagi pertambangan, sehingga melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pada pokoknya melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.
Maka bersama ini kami menyatakan dan menuntut :
- Kapolri RI untuk mengusut dan mengevaluasi kebijakan Kapolda Sultra terkait pengamanan investasi PT. GKP di wilayah Wawoni;
- Kapolda Sultra untuk segera melakukan upaya penyelidikan-penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PT. GKP selaku pelaku lapangan dan pimpinan/direktur operasional selaku otak peristiwa;
- Kapolda Sultra untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap warga di lapangan;
- Gubernur Sultra untuk segera mencabut IUP PT. GKP;
- Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT. GKP, Polda Sultra dan Gubernur Sultra;
- Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil;
- KPK RI untuk mengusut duggan korupsi (penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi) terkait perizinan dan operasi pertambangan PT. GKP.
Kendari, 27 Agustus 2019
Koalisi Masyarakat Sipil ( KMS ) Bela Wawonii:
Perwakilan Warga Wawonii, LBH Makassar-YLBHI, LBH Kendari, JATAM, KPA Sultra, PUSPAHAM Sultra, WALHI Sultra, DPK GMNI (Hukum, FITK, FKIP) UHO, KBS, SP Kendari, STKS, FORSDA Kolaka, Komdes Sultra
Kontak Person:
0852-4243-0458 (Labaa/Warga/Pemilik Lahan )
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar-YLBHI/Kuasa Hukum Warga
0852-1764-3877 (Torop/KPA Sultra)
0812- 4581-8696 (Udin/WALHI Sultra)
0852-1535-5299 (Kisran Makati/PUSPAHAM)
0811-4000-808 (Anselmus Masiku/LBH Kendari/Kuasa Hukum warga Wawoni)
0812 -4209- 7581 (Hurlan/FRBW)
0822-9129-7607 (Erik/GMNI)
0852-4130-6808 (Yayan Reskiawan/Komdes Sultra)
Comments
No comment yet.